BERITA KLATEN – Sejumlah 3 orang yang melakukan transaksi narkotika golong-an I ditangkap di Desa Karangtalun, Ke-camatan Karangdowo, Kabupaten Kla-ten, Jawa Tengah, Minggu (3/5/2020) si-ang.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto, dalam konferensi pers di ruang loby Mapolres Klaten, Kamis (14/5/2020) siang. Dari 3 orang tersangka yang melakukan transaksi sabu yang ditangkap di Desa Karangtalun, Karangdowo adalah Sadam A umur 23 tahun, Yusuf Yoga umur 17 tahun, dan Wisnu RP umur 27 tahun. Ketiga orang ini setelah membeli narkotika jenis sabu dan mengambilnya paket sabu di alamat peletakan sabu, tersangka ini diamankan oleh anggota satuan narkoba Polres Klaten.
AKP Mulyanto menuturkan, kasus sabu yang ditangkap di Karangdowo ini ada 5 orang. Tetapi yang 2 orang sampai sekarang masih status daftar pencarian orang (DPO). Dua orang yang status DPO adalah Pras dan GG.
Lebih lanjut AKP Mulyanto menuturkan kronologi tertangkapnya tersangka melakukan transaksi pembelian sabu dengan cara patungan atau urunan. Pada Minggu tanggal 3 Mei 2020 pukul 12.00 Satuan Narkoba Polres Klaten mendapat informasi dari seseorang yang tidak bersedia disebut jati dirinya, bahwa di Jalan Juwiring – Karangdowo, tepatnya di Dukuh Tempel, Desa Karangtalun, Kecamatan Karangdowo, Klaten, sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika. Kemudian satuan narkoba melakukan penyelidikan sekitar pukul 13.30. Dari penyelidikan petugas satuan narkoba melihat 3 orang yang dicurigai. Kemudian anggota satuan narkoba menagkapnya dan melakukan penggledahan. Dari hasil penggledahan ditemukan serbuk kristal warna putih dibungkus tisu putih, di dalam bekas bungkus permen kis yang disimpan dalam dasboard sepeda motor Honda Beat nomor polisi AD 3452 AV.
Barang bukti yang dikumpulkan adalah, dari Sadam A antara lain 1 plastik berisi serbuk kristal warna putih narkotika, bekas bungkus permen KIS, handphone warna hitam beserta SIM Cardnya, Sepeda motor Honda Beat nopol AD 3452 AV beserta STNK. Dari Yusuf Y ada barang bukti handphone merk Andromax warna hitam dengan Sim Cardnya, satu lembar kertas bukti transfer ATM BCA atas nama Irvan Ariyanto, kartu ATM warna biru, dan dari Wisnu Restu P ada barang bukti handphone merk Vivo warna hitam beserta Sim Cardnya.
Tersangka dijerat pasal 114, pasal 112, jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Terkait konferensi pers mengenai kriminal di wilayah hukum Kabupaten Klaten dalam dua bulan terakhir ini, menurut anggota Satuan Reskrim Polres Klaten kasus kriminal ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) di kecamatan. Lima kecamatan adalah Kecamatan Polanharjo, Tulung, Jatinom, Klaten Utara, dan di Kecamatan Delanggu. Tersangkanya resedivis berinisial AW. Ia juga tersangka di Polres Boyolali. Bila sudah selesai menjalani proses penyidik-an di Polres Boyolali akan dilakukan penyidikan di Polres Klaten.(ksd)