Search

Punya Hutang, Tryas R Tega Mencuri Perhiasan Emas Milik Tetangganya

BERITA KLATEN – Karena punya hutang, Tryas Rahayu nekat mencuri perhiasan emas milik rekannya Sri  (38th) yang tinggal di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (17/5/2020).

Dalam konferensi pers tindak pidana yang dilaksanakan di Aula Mapolres Klaten, Kapolsek Kebonarum AKP Suyadi memaparkan adanaya tindak pidana kasus pencurian dan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Kebonarum, Rabu (30/5/2020) siang. Lebih lanjut AKP Suyadi menjelaskan kronologinya proses pencurian perhiasan emas milik Sri  Widodo (58th)  yang dilakukan oleh Tryas R yang sudah saling kenal.

Kronologinya, pada Minggu dini hari  (17/5/2020) nampaknya Tryas R tahu bila Sri Rahayu ada kegiatan di pasar, dan Tryas R juga tahu di mana  Sri Widodo menyimpan perhiasan emasnya. Kemudian Tryas R minjam sepeda motor yang  dipakai anaknya Sri Rahayu yang masih melakukan ronda malam. Setelah mengendarai sepeda motor anaknya Sri Widodo, di benak  Tryas Rahayu ada niat untuk mencuri perhiasan emas karena di kunci kontak sepeda motor tergantung ada kunci pintu rumah Sri Widodo.

Kemudian niat jahatnya ingin mencuri perhiasan emas milik Sri Widodo dilaksanakan pada dini hari itu saat Sri Widodo aktifitas di pasar. Jadi rumah Sri Widodo dalam keadaan kosong. Dengan menggunakan kunci pintu rumah yang juga tergantung di kunci kontak sepeda motor yang biasa dikendarai putra Sri Widodo. Setelah  Tryas R masuk ke rumah menggunakan kunci pintu rumah  depan. Setelah masuk rumah kemudian Tryas membuka pintu  rumah bagian belakang. Pintu rumah bagian belakang dibiarkan tetap terbuka, karena niatan mencuri perhiasan emas akan lewat pintu belakang. Selanjutnya Tryas meninggalkan rumah Sri Widodo terus mengembalikan sepeda motor pada putra anaknya Sri Widodo.

Langkah selanjutnya, Tryas R kemudian menuju rumah Sri Widodo dengan jalan kaki. Setelah sampai di rumahnya Sri Widodo, lalu Tryas R masuk di rumah Sri Widodo lewat  pintu belakang. Kemudian Tryas mengambil barang-barang perhiasan emas milik Sri Widodo. Selanjutnya,  pagi harinya Tryas mengajak suaminya ke Pasar Beringharjo untuk menjual perhiasan emas yang dicurinya.

Selanjutnya anak korban ketika pulang dari ronda mengetahui pintu rumah belakang kondisi terbuka. Kondisi itu diceritakan pada ibunya Sri Widodo. Kemudian Sri Widodo dan putranya mencoba menyelidik. Dan selanjutnya peristiwa pencurian dengan pemberatan dilaporkan  pada Polsek Kebonarum. Kemudian Kapolsek Kebonarum AKP Suyadi dengan anggotanya Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan kesaksian putra korban, dan berkat rekaman CCTV Gereja Katolik Kebonarum terlihat Tryas telah masuk rumah Sri Widodo pada  Minggu (17/5/2020) dini hari. Dari data-data itu akhirnya aparat Polri menangkap Tryas R. Pengakuan Tryas R yang menjadi bendahara ibu-ibu PKK di RW Dawe sedang terbelit hutang. Perhiasan emas yang dijual kurang lebih beratnya 30 gram. Hasil penjualan tersebut laku Rp 40 juta. Uang hasil jual perhiasan emas tinggal Rp 36.400.000,-. Sekitar Rp 3 juta dibelikan sembako dan dibagikan pada orang.  Tryas R terancam hukuman selama 7 tahun. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar