Search

Al Farisi Keluar Dari Lapas, Langsung Dijerat UU TPPU Terancam Hukuman 20 Tahun

BERITA KLATEN – Al Farizi (42 tahun) mantan bos PT Krisna Alam Sejahtera, perusahaan jamu herbal yang melakukan penipuan terhadap 1400 mitra bisnisnya kini kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Usai menjalani putusan 3 tahun penjara di Lapas kelas IIB Klaten pada akhir Desember 2021 lalu ia langsung dijemput penyidik  dari Polres Klaten atas aduan korban lainnya.

“Tidak sempat pulang ke rumah. Jadi begitu keluar dari Lapas Klaten langsung dilimpahkan ke Polres Klaten. kemudian langsung kita proses,” ungkap Kanit Idik 1 Ipda Ardy Nugraha Putra didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto  saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022) pagi.

Tak main-main, pria asal kota Bekasi ini kini dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka ini sudah inkrah untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kita kembangkan, kita koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya,” tegas  Ardy Nugroho.

Beberapa aset yang berhasil disita dari kasus tersebut antara lain beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan, dan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Uang tunai Rp 3,7 miliar serta 6 mobil dan 2 sepeda motor. Total  asetnya senilai Rp5.069.000.000,-

“Aset-asetnya sejumlah Rp 5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kita kembangkan lagi aset-asetnya,” tutur IPDA Ardy Nugroho.

Kasus penipuan PT Krisna Alam Sejahtera sempat viral pada tahun 2019 lalu. Perusahaan yang berkedok kerjasama produksi jamu herbal ini berhasil menipu sejumlah 1400 orang mitra bisnisnya. Jumlah kerugian dari para mitra bisnis  kurang lebih mencapai Rp 14 milliar.

Para korban ini tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia diantaranya di Klaten, Pekalongan, dan Jogjakarta. Iming-iming yang ditawarkan oleh Al Farizi yaitu keuntungan 12% setiap 7 hari. Banyak korban yang tergiur dan akhirnya menyerahkan atau mentransfer uangnya ke rekening tersangka, Al Farizi.

Al Farizi sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa (17/7/2018) di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istrinya  di dalam mobilnya. Mobil yang dikendarainya  terdapat uang tunai sebesar Rp 3,38 miliar. (ksd/humas res)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar