BERITA KLATEN – Ratusan mahasiswa dari perguruan tinggi di Klaten yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Klaten melakukan demontransi di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/9/2019) siang.
Kurang lebih 500-an orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Klaten sekira pukul 10.00 dengan mengendarai sepeda motor bergerak menuju PTP tembakau yang berada di Jalan Pemuda Selatan Klaten, tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati Klaten. Kemudian Aliansi Mahasiswa Klaten melakukan orasi di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Klaten. Orasi yang para mahasiswa ungkapkan adalah agar dicabut revisi Undang-undang KPK yang telah diundangkan dicabut, juga revisi Undang-undang KUHP tidak dilakukan (dibatalkan). Berulang kali para mahasiswa meneriakkan yel-yel hidup mahasiswa di sela-sela melakukan orasi.
Dari depan Rumah Dinas Bupati Klaten kemudian para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Klaten melaksanakan aksi damai dan rapi berjalan menuju kantor DPRD Klaten yang berjarak kurang lebih 2,5 km. Selama perjalanan menuju kantor DPRD Klaten dengan tertib dan teratur. Aliansi Mahasiswa Klaten yang melakukan demontrasi dikawal polisi dari Polres Klaten.
Sesampainya di depan pintu gerbang DPRD Klaten para mahasiswa juga melakukan orasi. Para mahasiswa dan mahasiswi membawa banyak pamlet dengan tulisan mengecam DPR. Setelah melakukan orasi selama sekira 3 jam, kemudian perwakilan Aliansi Mahasiswa Klaten sejumlah 7 orang diterima anggota DPRD Klaten. Ada 9 orang DPRD yang menerima perwakilan Aliansi Mahasiswa Klaten. Dari DPRD Klaten yang menerima perwakilan mahasiswa adalah Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang, Wakil Ketua DPRD Triyono, dan didampingi 7 orang anggota DPRD Klaten.
Ketika diterima di ruang sidang paripurna, perwakilan mahasiswa menyampaikan tujuan demontrasi. Mahasiswa menuntut agar aspirasi mahasiswa menolak revisi undang-undang KPK dan RKHUP dibatalkan. Termasuk menolak RUU Pertanahan. Dalam ajuan itu diterima DPRD dan akan diteruskan ke DPR pusat.
Hamenang pada para perwakilan mahasiswa menyatakan akan menyampaikan pendapat para mahasiswa ke DPR pusat. Hamenang memohon pada para mahasiswa agar pendapatnya dibuat tertulis secara rinci. Pasal-pasal dalam draft yang tidak diterima pasal berapa saja.
Koordinator mahasiswa Tommy Saputra mengungkapkan revisi undang-undang KPK akan melemahkan KPK. Di Indonesia korupsi masih menjadi musuh rakyat. Maka korupsi harus dibasmi. Selama ini KPK sudah bekerja baik, dan berhasil menangkap para koruptor.
Selesai menerima perwakilan mahasiswa, kemudian Hamenang naik ke mobil mengatakan akan menyampaikan aspirasi pada DPR pusat. Terlihat para mahasiswa merasa didukung oleh DPRD Klaten.
Pada para wartawan Hamenang mengatakan mendukung apa yang disuarakan oleh para mahasiswa. Hamenang menyatakan siap mendengarkan apa yang diungkapkan Aliansi Mahasiswa Klaten. (ksd)