Search

Anak-anak Menjadi Sasaran Penjambretan HP

BERITA KLATEN – Mujiono Saputra (15th) bersama rekannya Abu Rizal Bakri sedang menikmati udara pagi dengan mengendarai sepeda motor menjadi sasaran penjambretan handphone (HP)-nya di jalan Pedan – Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2020) pagi pekan lalu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pedan AKP Damin dalam konferensi PERS di Aula Polres Klaten, Rabu (20/5/2020) siang. Lebih lanjut AKP Damin menjelaskan pelaku penjambretan yang dilakukan oleh Dafit Andriyanto bersama temannya bernama Joko, sekarang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).  Kronologi ada niat melakukan kejahatan mencuri atau menjambret HP ketika Joko menemui Dafit Andriyanto  yang sedang berkunjung di rumah kakaknya Agus Supriyanto, di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring. Ajakan Joko sasaran yang ditarget adalah orang yang sedang jalan-jalan sesudah sholat subuhan pada bulan Ramadhan ini. Ajakan Joko yang sedang butuh uang untuk membayar hutang diiyakan / disetujui oleh Dafit Andriyanto.

Selanjutnya, ungkap AKP Damin, pagi itu Joko dan Andriyanto dengan mengendarai sepeda motor merek  Honda Beat nomor polisi AD-4726-APD milik Dafit mencari target sasaran. Dalam kesempatan itu Joko dan Dafit melihat korban Mujiono Saputra bersama Abu Rizal Bakri sedang megang HP.  Menurut Joko dan Dafit Andriyanto, Mujiono Saputra dan Abu Rizal Bakri masih anak culun. Kemudian Joko dan Dafit Andriyanto membututi Mujiono Saputra yang berboncengan dengan Abu Rizal Bakri. Setelah sampai di depan toko handphone Semar,  selatan SMK Negeri Pedan Joko dan Dafit Andriyanto menggertak dengan mengatakan “maling” pada Mujiono Saputra dan temannya. Nampak Mujiono dan Abu Rizal Bakri bingung ada rasa takut. Kemudian Dafit Andriyanto memboncengkan  Mujiono Saputra menggunakan sepeda motor korban. Sedangkan Joko memboncengkan Abu Rizal Bakri. Mujiono Saputra dan Abu Rizal Bakri diajak di jalan Pedan – Juwiring, tepatnya di Desa Kedungan, Pedan. Di Kedungan ini HP milik Mujiono Saputra dirampas oleh Joko dan Dafit Andriyanto  ini yang termasuk residivis. Kemudian kunci kontak motor milik korban dibuang di sekitaran jalan Pedan – Juwiring. Sehingga Mujiono Saputra dan Abu Rizal Bakri tidak dapat mengejar.

Karena HP milik Mujiono Saputra dijambret, kemudian orang tua Mujiono Saputra melapor ke Polsek Pedan untuk ditangani lebih lanjut. Menurut AKP Damin Dafit Andriyanto sebagai residivis special pencurian HP. Beberapa waktu lalu dia terlibat pencurian dan penjambretan  HP di Solo dan di Kecamatan Wonosari. Dafit Andriyanto baru keluar dari lapas bulan Januari lalu. Ia dijerat pasal 363 KUHP kategori pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar