Search

Antisipasi Penyakit Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak, Polres Klaten Pantau Apotik Di Klaten

BERITA KLATEN – Polres Klaten mendatangi sejumlah apotek di Kab. Klaten menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 20 Oktober 2022. Surat Edaran tersebut dikeluarkan karena adanya temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Tadi malam kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,”ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 21.00 di sejumlah apotek, yakni Apotek K24 di Jalan Mayor Kusmanto, Apotek K24 Jln Veteran Bareng, Apotek K24 Jln Pemuda Tengah, dan Apotek K24 Jln Wedi – Bayat.

Petugas menanyakan kepada penjaga apotek terkait Surat Edaran Kementrian Kesehatan. Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Dijelaskan Kapolres, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan Surat Edaran Kementrian Kesehatan ini.

“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Klaten terhindar dari penyakit ini,” ungkap Kapolres Klaten.

Kapolres kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus adanya gangguan ginjal akut pada anak ini. Ia meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan pemerintah.

“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter atau tenaga kesehatan. Kemudian jika ada gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat,” himbau Kapolres Klaten. (ksd/humas rest)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar