BERITA KLATEN – Aparat gabungan di Klaten melaksanakan patroli malam penertiban PPKM Level IV, Sabtu (7/8/2021).
Kegiatan patroli dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo bersama Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo dengan diikuti personel Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten saat apel mengatakan bahwa kegiatan patroli ini sesuai instruksi Mendagri no 27 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV. Salah poin dalam instruksi tersebut mengatur bahwa supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 .
“Untuk pelaksanaan PPKM Level 4 berpedoman kegiatan esensial jam 20.00 WIB kita tutup dengan patroli serta himbauan 5 M dan menghentikan aktivitas perekonomian baik pedagang kaki lima, toko dll,”ungkap Kapolres Klaten.
Usai apel, personel gabungan langsung menyisir tempat usaha di sekitar alun-alun dan sepanjang jalan Pemuda Klaten. Dengan berjalan kaki, para petugas gabungan ini mendatangi satu-persatu tempat usaha dan warung yang masih buka. Petugas gabungan kemudian meminta pemilik usaha untuk segera menghentikan kegiatannya.
Usai menertibkan sekitar alun-alun dan Jalan Pemuda. Personel gabungan kemudian dibagi 2 untuk melaksanakan patroli lanjutan ke arah Prambanan dan Delanggu.
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait aturan dalam PPKM Level IV. Selain itu pihaknya bersama instansi terkait juga akan terus melaksanakan ops yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan 5M.(ksd/humas rest)