Search

Apel Kesiapan PPKM Darurat Di Kabupaten Klaten

BERITA KLATEN – Apel kesiapan diberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dilaksanakan di Mapolres Klaten, Sabtu (3/7/2021) pagi.

Apel kesiapan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diikuti aparat gabungan di Kabupaten Klaten. Peserta apel antara lain personel Polres, Kodim 0723 Klaten, Satpol PP,  Dishub, PMI, dan relawan. Apel kesiapan PPKM Darurat dipimpin Wakil Bupati Klaten  H Yoga Hardaya.

Wakil Bupati H Yoga Hardaya,  memimpin apel kesiapan diberlakukan PPKM Darurat bersama Dandim 0723 Letkol Inf Joni Eko Prasetyo  dan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu. Dalam amanatnya Yoga Hardaya antara lain mengatakan bahwa sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 saat ini Kabupaten Klaten diberlakukan PPKM Mikro Darurat. Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir. PPKM Darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Saat ini PPKM Mikro Darurat diberlakukan di pulau Jawa dan Bali, termasuk juga berlaku untuk Kabupaten Klaten, karena Klaten masuk dalam kategori level 4,” ungkap Yoga Hardaya.

Beberapa hal yang berbeda di masyarakat saat diberlakukan PPKM Mikro Darurat di antaranya adalah larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti hajatan dll, larangan makan di tempat bagi warung makan, dan pembatasan aktifitas masyarakat maksimal sampai pukul 20.00. Pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat ini tentunya membutuhkan kesiapan personel dan sarana prasarana penunjang lintas sektoral secara cermat dan matang agar tujuan akhir dari PPKM Mikro Darurat yaitu untuk menekan laju penyebaran covid-19 dapat tercapai.

Dengan apel kesiapan ini Yoga Hardaya berharap pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Klaten dapat terlaksana dengan baik dan berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 tanpa ada ekses negatif.

Hal senada diungkapkan Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo  yang mengatakan bahwa dalam pemberlakuan PPKM Mikro Darurat nantinya aparat akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan ekstra tenaga, ekstra pikiran sekaligus ektra pengendalian diri bagi para petugas di lapangan.

“Selama 20 hari ke depan mungkin kita akan bekerja 24 jam. Kita akan lebih melakukan penetrasi kepada masyarakat. Lakukan pendekatan secara humanis tetapi tegas. Jangan sampai ada kontak fisik. Kendalikan emosi. karena masyarakat ini adalah bagian dari korban virus yang harus kita selamatkan,” ungkap Dandim tegas.

Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu  mengatakan bahwa pihaknya bersama-sama instansi terkait akan melakukan beberapa kegiatan dalam PPKM Mikro Darurat diantaranya ops yustisi protokol kesehatan, patroli gabungan penertiban warung atau tempat usaha yang masih buka diatas pukul 20.00, penutupan jalan protokol Kota Klaten mulai pukul 16.00 Wib dan penyekatan di perbatasan terhadap pengendara yang akan memasuki wilayah Kabupaten Klaten.

“Aktifitas di Jalan Pemuda akan kita batasi. Caranya pukul 16.00  jalan akan kita tutup baik yang arah Solo maupun Jogja. Semua kita alihkan semua ke jalan lingkar. Kemudian hari ini di Prambanan kita akan melakukan penyekatan, pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten. Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas di Klaten.

Kegiatan olahraga tak luput dari perhatian dalam PPKM Mikro Darurat ini. Kapolres mewanti-wanti agar kegiatan olahraga tidak menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan bersepeda, dan lainnya.

Kapolres menambahkan bahwa apa yang dilakukan petugas gabungan ini adalah demi keselamatan masyarakat. Masyarakat diminta ikut mendukung PPKM Mikro Darurat dengan mentaati instruksi pemerintah. Bagi yang tidak taat ataupun melawan petugas pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi mulai dari surat peringatan, menyita kursi warung hingga pidana sebagaimana tertuang dalam UU Karantina Kesehatan dan KUHP tentang melawan petugas.

“Bisa kita ambil misalnya kursinya apabila sudah diperingatkan tapi masih melanggar.  Apabila ada yang nekat menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, kemudian sudah diingatkan tetapi nekat melaksanakan maka akan kita tindak secara pidana yaitu dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina Kesehatan. Apabila melawan petugas akan kita tindak dengan KUHP di pasal 212 sd 218 KUHP,” ucap Kapolres Klaten tegas.

Usai apel, petugas gabungan melanjutkan kegiatan penyemprotan desifektan di jalan protokol Kabupaten Klaten menggunakan mobil water cannon BKO Polda Jateng sekaligus serbuan penerangan keliling terkait PPKM Darurat.

Operasi diberlakukannya PPKM Darurat di tingkat wilayah kecamatan melibatkan Kepala Wilayah Kecamatan masing-masing,  dan unsur Aparat Sipil Negara (ASN) yang terkait, serta satuan tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat desa, maupun RT dan RW. (ksd/humas res)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar