Search

Atan Mau Ambil Paket Sabu, Namun Sebelum Dapatkan Sabu Sudah Ditangkap Polisi

BERITA KLATEN – Fallatan Al Afg alias Atan niatnya akan ambil paket sabu di Wilayah Prambanan, Klaten, Jateng, namun sebelum berhasil mendapatkan-nya sudah ditangkap polisi satuan narkoba Polres Klaten di Desa Kemudo, Sabtu (18/4/2020) malam.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan satuan Narkoba Polres Klaten, hari Jumat (17/4/2020)  Atan telah melakukan komunikasi dengan Tuwing lewat whatshap. Tuwing menawarkan paket narkotika sabu. Tuwing akan mengirim sabu sebagai wujud bayar hutang pada Atan. Tuwing saat sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh satuan Narkoba Polres Klaten.

Kronologinya, Atan yang tempat tinggalnya di Canden, Jetis, Bantul, DIY dari petunjuk whatsap (WA) bahwa Tuwing mengirim foto alamat meletakan sabu  pada Jumat (17/4/2020). Tuwing meminta Atan agar mengambil paket narkotika sabu di jalan persawahan di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 20.23.

Atan kemudian meluncur menuju lokasi yang dijanjikan Tuming. Namun belum berhasil mendapatkan paket narkotika berupa sabu Atan sudah ditangkap polisi satuan narkoba. Setelah diperiksa ditemukan barang bukti HP merk Samsung. Ternyata setelah dibuka ada data pembicaraan pengiriman paket narkotika jenis sabu. Kemudian bersama  polisi satuan narkoba dengan Atan mencari paket narkotika jenis sabu yang ditaruh Tuming. Akhirnya juga berhasil menemukan barang paketan narkotika jenis sabu itu sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto dalam konferensi PERS di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten pada wartawan mengatakan dasar penangkapan kasus paket narkotika sabu adalah laporan polisi (LP) pada Polres Klaten tanggal 18 April 2020. Perkara termasuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1, sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika.

AKP Mulyanto menambahkan, barang bukti yang berhasil disita adalah sabu berupa kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 berat 0,73 gram. Alat penghisap sabu (bong), HP merk Samsung warna hijau, dan 1 unit sepda motor Honda  Vario nomor polisi AB 4653 FJ beserta STNK. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar