BERITA KLATEN – Satuan Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba di 4 tempat di Klaten, Jawa Tengah pada awal Januari 2019 ini.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Klaten AKBP Aries Andhi, dalam konferensi pers di ruang loby Mapolres Klaten, Kamis (17/01/2019) pagi. Menurutnya tertangkapnya pengedar juga sebagai pemakai narkotika dan psikotropika berkat kerja keras satuan narkoba Polres Klaten dalam upaya Klaten jangan sampai menjadi lahan peredaran barang-barang narkotika. Ia menegaskan generasi muda di Klaten jangan sampai kena pengaruh jenis-jenis barang narkotika. Maka satuan narkoba akan bekerja keras memberantas peredaran dan pemakai narkoba.
Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Munawar seusai mendampingi Kapolres Aries Andhi menyampaikan konferensi pers, ia kemudian memaparkan penangkapan tersangka pengedar dan pemakai barang-barang narkoba. Menurutnya tempat-tempat penangkapan antara lain di Kota Klaten, Pedan, Ceper, dan di Delanggu. Para tersangka yang jumlahnya 7 orang alamat tinggalnya antara lain ada di Melikan, Wedi, juga ada di Pedan, Delanggu. Sebanyak 7 orang tersangka ini terlibat 6 kasus. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Salah seorang tersangka inisial Gess, menjawab pertanyaan wartawan mengenai menggunakan psikotropika ia mengatakan sudah lama. Barang jenis psikotropika berupa pil alfrayolam katanya didapat memakai resep.
Barang bukti yang disita oleh Satuan Narkoba Polres Klaten berupa 14 butir pil calmflet, 1 kartu resep atas nama Augest, HP Andronat, tas kecil, motor vario, 4 butir pil Aprayolam. Tersangka dari Delanggu bernama Joko SD, dari Pedan bernama Joko SW dan Tala DM, serta ada yang bernama G Marhendra. Mereka ditangkap di tempat kejadian perkara sekitar tanggal 7 dan 8 Januari lalu. Mereka ditangkap sedang melakukan transaksi lewat SMS maupun online. Jaringan mereka begitu selesai melakukan transaksi langsung putus, sehingga sulit tidak terlacak.
Munawar menghimbau pada masyarakat di Klaten agar turut mengawasi di daerahnya mencurigai ada transaksi narkoba agar menyampaikan informasi pada polisi. Kalau ada laporan dari masyarakat akan segera ditindak lanjuti. (ksd)