Search

Bantuan Untuk 245 Unit RTLH Diserahkan Oleh Pemerintah Klaten

BERITA KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyerahkan bantuan rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2024, di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (30/5/2024). Tahun 2024 ini, bantuan rehab yang diserahkan sejumlah 245 unit RTLH.

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyerahkan langsung bantuan tersebut kepada penerima. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan setiap penerima bantuan rehab RTLH akan menerima Rp 12 juta untuk setiap unitnya. Jumlah tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Klaten.

“Masing-masing bapak dan ibu akan menerima Rp 12 juta yang akan digunakan untuk renovasi rumah yang saat ini kondisinya belum begitu baik. Direnovasi agar nyaman dan sehatuntuk ditinggali,” ungkapnya di hadapan penerima bantuan rehab RTLH.

Sri Mulyani menerangkan nilai bantuan tersebut bukan untuk membangun ulang rumah warga yang tak layak huni. Namun bantuan tersebut digunakan untuk perbaikan dan renovasi yang didukung dengan gotong royong masyarakat.

“Karena itu, saya minta kepala desa untuk ikut menggerakan warga masyarakat untuk membantu renovasi RTLH. Agar bantuan yang diberikan oleh Pemkab Klaten cukup dan rumah warga penerima bantuan menjadi lebih nyaman dan sehat untuk ditinggali,” paparnya.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pemerintah desa yang memberikan respon cepat melaporkan masyarakat yang membutuhkan bantuan rehab RTLH. Ia berharap bantuan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mengatakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah daerah bersifat stimulan. Ia menjelaskan dengan demikian program rehab RTLH lebih mengedepankan kemampuan swadaya masyarakat. dan didukung kekuatan sosial berupa gotong royong masyarakat.

“Ini yang harus digarisbawahi. Dengan gotong royong, masyarakat dapat menjaga kerukunan sosial dan sebagai modal membangun bangsa,” katanya.

Penulis: ang/Komifo-klt

Editor : P.Kusdinarno

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar