JATINOM (BK). Camat Jatinom Sip Anwar memberi batas waktu sampai tanggal 20 April 2016 penyusunan APBDes sudah selesai dan segera dikirim ke Kecamatan Jatinom. Untuk menyelesaikan APBDes, rencana anggaran belanja (RAB) mesti juga diselesaikan lebih dahulu.
Demikian diungkapkan Sip Anwar ketika ditemui di kantor Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (11/4) sore. Lebih lanjut Sip Anwar mengatakan di wilayah Kecamatan Jatinom ada 17 desa dan 1 kelurahan. Dari 17 desa yang sudah menyelesaikan APBDes ada 7 desa, ialah Desa Bonyokan, Randulanang, Tibayan, Gedaren, Jemawan, Beteng, dan Desa Temu Ireng. Jadi 10 desa belum menyelesaikan APBDes. Sip Anwar menegaskan, sebetulnya sudah jauh-jauh pada awal tahun 2016 lalu mengarahkan agar semua desa lekas menyusun RAB dan dimasukkan dalam APBDes. Pengakuan Sip Anwar, pada awal tahun 2016 menargetkan Bulan Maret semua desa sudah merampungkan APBDes. Termasuk merampungkan laporan pertanggungan jawab (LPJ) tahun 2015.
Belum selesainya penyusunan APBDes, menurut Sip Anwar karena adanya peraturan yang baru ialah mengenai bagi hasil PBB untuk desa. Kemudian untuk BPJS yang diambil dari dua sumber ialah dari alokasi dana desa (ADD) sebesar 3% dan dari siltap sebesar 2%. Adanya dana pendamping dari provinsi sebesar Rp 5 juta, yang datangnya ketentuan baru-baru saja. Ini menurut Sip Anwar juga mempengaruhi waktu penyusunan APBDes. Selain itu, lanjut Sip Anwar, faktor sumber daya manusia (SDM) juga mempengaruhi percepatan penyusunan APBDes.
Karena beberapa hal tersebut, Sip Anwar berpendapat bila ada kebijakan-kebijakan baru hendaknya jauh-jauh sudah disampaikan. Sehingga akan memperlancar penyelesaian dalam menyusun APBDes. Ia juga berpesan pada perangkat desa agar jangan nggampangke dalam menyusun APBDes. “Budaya sikap nggampangke agar ditinggalkan. Pekerjaan yang ada hubungannya dalam menyusun APBDes agar segera diselesaikan,”ujar Sip Anwar. (ksd)