Search

Bawaslu Klaten Menertibkan APK Sebanyak 3404

BERITA KLATEN – Personil Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Klaten dalam menjalankan tugasnya sudah menertibkan sebanyak 3404 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Demikian diungkapkan Ketua BAWASLU Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhmam yang  didampingi para komisioner BAWASLU Klaten ketika menyampaikan konferensi PERS pada wartawan di Kantor BAWASLU Kabupatem Klaten Jalan Bali 32 Klaten, Jumat (4/1/2019). Menurut Arif APK yang tersebar di wilayah Kabupaten Klaten ada berupa spanduk,  baliho, pamlet, bendera, stiker, poster, rontek, dan banner. Jenis APK tersebut dikatakan  Arif jumlahnya ada 3404 yang terdiri barang-barang tersebut. Dari data yang dicermati sebaran di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Klaten jenis-jenis APK tidak  semua ada. Misalnya di Kecamatan Bayat hanya 21 spanduk, 29 baliho, 87 bendera, dan ada 6 poster. Penertiban APK tersebut dilakukan pada bulan Nopember  dan Desember 2018 lalu. Ketika melakukan penertibkan APK, menurut Arif melibatkan  trantip kecamatan, Satpol PP, polisi, juga BAWASLU.  Tindakan yang sudah dilakukan oleh BAWASLU Klaten tidak hanya penertiban APK tetapi juga melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan tim sukses pemilihan presiden maupun  calon DPR pusat, calon DPRD tingkat I dan tingkat II. Menurut Arif  ada  dugaan pelanggaran satu orang aparat sipil negara (ASN)  inisial SG  dari Cawas yang mestinya netral tetapi ikut hadir deklarasi mendukung salah seorang calon legislatif. Selain itu ada kepala desa di Bayat yang juga ikut menjadi pengurus partai politik. Kemudian Kepala Desa inisial JH telah melakukan kampanye melalui media sosial. BAWASLU Kabupaten Klaten sudah melakukan peneguran pada pihak-pihak yang tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan kampanye  karena sebagai ASN, maupun sebagai kepala desa yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye tidak boleh melakukan kampanye untuk mendukung caleg maupu capres.  Sampai sekarang BAWASLU  juga sedang menyelidiki yang diduga melakukan kegiatan kampanye.  Menurut Arif ada caleg maupun pendukung capres yang melakukan kampanye belum dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). STTP dikeluarkan dari Polres.

Ketua BAWASLU Arif juga mengajak masyarakat dan pelajar yang sudah mempunyai hak pilih agar terlibat pengawasan partisipatif.  Karena itu BAWASLU Kabupaten Klaten menggalang Gerakan seribu relawan pengawas partisipatif. Arif juga memohon pada masyarakat Klaten agar melakukan evaluasi atau kritikan pada Bawaslu Klaten. ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar