Search

Bawaslu Undang ABY Untuk Dimintai Keterangan Pendapatnya

BERITA KLATEN –  Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Klaten nomor urut 3 Arif Budiyono (ABY) – Harjanto (HJT) diundang Bawaslu Kabupten Klaten untuk memberikan keterangan klarifikasi perihal netralitas kepala desa (Kades) dalam Pilkada, Sabtu (24/10/2020).

Dalam keterangannya ABY pada para wartawan di Pos Pemenangan ABY – HJT, ABY pada awalnya tidak tahu untuk  apa diundang memberikan keterangan.  ABY menyebut dalam memberikan keterangan klarifikasi adalah second opinion  perihal netralitas kepala desa (Kades) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2020. Awalnya menurut ABY,  Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhman menanyakan pada ABY apa difinisi kampanye.

Oleh ABY  pertanyaan  apa difinisi kampanye dijawabnya dengan jelas. ABY memberikan jawaban antara lain kampanye adalah menyampaikan sosialisasi program, visi misi pada orang.  Program dan visi misi dsampaikam pada khalayak menggunakan perkataan, simbol pada orang. Kemudian ada kata-kata atau kalimat ajakan pada khalayak.

Setelah ABY menjawab dan menjelaskan difinisi kampanye kemudian Ketua Bawaslu Klaten memutar rekaman audio.  Video tidak ditunjukkan. Rekaman audio itu diputar untuk didengarkan waktunya sekitar 10 menit. Setelah  ABY mendengarkan rekaman dari audio itu langsung mengatakan bahwa diduda suara Kades atau lurah itu merupakan  kampanye. Apalagi ada pembagian uang lauk pauk menurut ABY itu money politik (politik uang). “Itu sudah kampanye, merugikan paslon lain. Dugaan saya itu dilakukan seorang lurah atau kepala desa. Itu sudah melanggar  Kades atau lurah mestinya netral, berdiri di semua paslon,”ungkap ABY.

Menurut ABY kades dan lurah mesti netral, karena Kades sebagai tuntunan warga. Kalau kades mengajak warga dengan memberi uang lauk pauk untuk mengajak memilih paslon tertentu itu sudah merusak demokrasi. Ini mesti diberi sanksi. ABY melalui media / wartawan agar mengingatkan para kades bertindak atau bersikap netral.  ABY juga  mengatakan kalau ada  Kades yang  ikut sana ikut sini itu  pasti Kades punya masalah.

ABY juga mengatakan masih banyak Kades yang baik.  Menaati aturan dalam Pilkada, netralitas masih diutamakan.  Harapannya  Kades cukup menjalankan tugasnya dengan baik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhman pada wartawan mengatakan mengundang ABY untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal netralitas kepala desa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2020. Juga ada temuan yang diduga kepala desa tidak netral. Selain itu keterangan dari ABY juga untuk rapat pleno Gak Kumdu.   (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar