Search

BB 6000-an Butir Pil Psikotropika & Lainnya Dimusnakan Kejaksaan

BERITA KLATEN – Barang bukti (BB) berupa 6.231 butir pil psikotropika dan 21,98 gram sabu-sabu serta 100-an alat kecantikan palsu dimusnakan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019) siang.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten Adhie Nugraha, barang bukti yang dimusnakan dengan cara dibakar tersebut merupakan kasus yang ditangani sejak bulan September hingga Desember 2019.  Perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Klaten,  dan sudah ingkrah.

Lebih lanjut Adhie Nugraha menuturkan dari kasus yang BB-nya dimusnakan dari 35 perkara, tersangkanya berjumlah 50 orang tersangka. Kasus tersebut adalah kasus dari polsek-polsek, dari Polres Klaten, dan dari Polda Jateng dalam hal ini Bale POM (BPOM). Karena barang tersebut mesti dirampas yang sudah berkekuatan hukum tetap  dalam proses persidangan di Mapolres Klaten.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan dari Polres Klaten, dari Kodim Klaten, dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Klaten, juga disaksikan puluhan orang calon hakim, dari Dinas Kesehatan Klaten, perwakilan Lapas Klaten dan dari instansi lainnya. Pelaksanaan pemusnahan BB berakhir sekira pukul 12.00. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar