BERITA KLATEN – Sekitar belasan warga terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo trase Klaten unjuk rasa protes di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Selasa (15/6/2021) kemarin.
Warga dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menuntut kejelasan dan keadilan ganti rugi atas tanaman maupun bangunan yang ada di atas lahan mereka yang terdampak pembangunan jalan tol.
Dalam aksinya, warga membawa poster bertuliskan berbagai macam keluhan atau keberatan dengan harga atau nilai ganti rugi atas tanaman maupun bangunan yang ada di atas lahan mereka yang terdampak pembangunan jalan tol.
Mereka membawa sejumlah poster berbagai yang bertuliskan antara lain: Anda Untung Kami Buntung, Kami Menuntut Janji Negara Mengganti Tanah, Bangunan, dan Tanaman, Kami mendukung proyek jalan tol, tapi hargailah tanah, bangunan, dan tanaman kami, dan aneka protes lainnya, seperti mengusung setundun buah pisang raja, potongan batang jenis pohon keras, pohon pisang, juga pohon pepaya.
Sri Widodo, warga Desa Joton, Kecamatan Jogonalan yang ikut aksi protes ini mengatakan, warga hanya ingin kejelasan tentang harga atau nilai ganti rugi atas tanaman dan bangunan yang ada di atas lahan terdampak proyek jalan tol.
“Kami mendengar kalau di Desa Kadirejo dan Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom proses pembayaran ganti rugi terhadap tanaman di atas lahan terdampak jalan tol dilakukan secara “glondongan” atau pukul rata. Padahal yang kami mau, harga atau nilai ganti rugi atas tanaman dan bangunan itu didasarkan pada jenis atau kualitasnya. Jadi lebih fair, atau lebih adil,” tutur Sri Widodo.
Sedang Nugroho, warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo ini menuntut kepada pihak appraisal agar dalam menentukan nilai atau harga ganti rugi sesuai dengan peraturan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
”Masa pohon sengon sebesar ini hanya dihargai Rp4 ribu sampai Rp5 ribu per tanaman? Harusnya yang wajar dong,” ungkapnya.
Kemudian masalah ganti rugi tanah, imbuh Nugroho, kabarnya ada yang hanya dihargai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per meter persegi. Padahal harga tanah sekarang itu sudah Rp1 juta sampai Rp2 juta per meter persegi.
“Bagaimana nasib rakyat kecil seperti saya ini,” ungkap Nugroho yang tanahnya seluas 1200 meter persegi terkena pembangunan jalan tol itu.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Agung Taufik Hidayat di sela acara musyawarah penentuan bentuk ganti rugi atas tanah, bangunan, dan tanaman di Desa Beku, Kecamatan Karanganom menjelaskan, saat ini pihaknya sudah dan sedang melaksanakan musyawarah penentuan harga ganti rugi di 17 desa di tiga wilayah kecamatan, atau sekitar 28 persen. Dan semuanya berjalan lancar, aman, dan tidak ada keberatan atau belum ada gugatan.
Terkait dengan aksi demo warga terdampak pembangunan jalan tol di depan Kantor BPN Kabupaten Klaten ini, Agung Taufik Hidayat menyampaikan, di daerah atau di kecamatan itu sampai saat ini belum ada musyawarah penentuan bentuk ganti rugi antara Kantor BPN, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal dengan warga. Maka semestinya belum ada keputusan atau ketetapan bentuk ganti rugi terhadap tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di atas lahan terdampak pembangunan jalan tol.
“Kita bekerja itu terjadwal dan ada urut-urutannya. Dan saat ini, kita baru sampai di wilayah Kecamatan Karanganom. Jadi belum sampai di Kecamatan Kebonarum, Manisrenggo, Jogonalan dan sekitarnya,”ungkap menjelaskan.
Agung Taufik Hidayat menambahkan, dalam musyawarah, warga bisa menanyakan segala sesuatu tentang bentuk ganti rugi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang ada kepada appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik. Karena Tim appraisal inilah yang menentukan harga atau nilai ganti rugi lahan, bangunan, dan tanaman yang ada di atas lahan terdampak pembangunan jalan tol.
“Keputusan tim appraisal itu sudah final dan mengikat. Maka sebelum ada keputusan, warga bisa menanyakan segala sesuatu yang terkait bentuk ganti rugi lahan, bangunan, dan tanaman yang ada di atas lahan terdampak pembangunan jalan tol,”ungkap Agung Taufik Hidayat. (ksd)