Search

Bidan Praktek Aborsi Di Ceper Ditangkap Polisi

BERITA KLATEN – Bidan praktek aborsi di Polindes di Wilayah  Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap satuan Reskrim Polres Klaten beberapa pekan lalu. Hal ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi pada para wartawan di ruang konferensi pers Polres Klaten Selasa (5/3/2019) tadi pagi.

Sekarang seorang  Bidan Desa di Desa Kujon, Kecamatan Ceper itu sekarang di ditahan di Mapolres Klaten untuk menjalani proses penyidikan.  Dituturkan oleh Kapolres Aries Andhi, yamg terlibat kasus aborsi ini ada 5 orang yang tugasnya berbeda-beda. Pasangan muda-mudi DA dan JC yang akan melakukan aborsi lewat perantara orang yang mengaku bernama dr Nindira, dan Anisa.

Karena Kapolres Aries Andhi akan ada tugas lain kemudian  ekspose kasus aborsi  dilanjutkan Kasat Reskrim AKP Didik. Dalam kesempatan itu AKP Didik mengungkapkan  pada awalnya adanya kontak DA dan JC  dengan dr Nindira. Dari hasil penyidikan DA dan JC sudah melakukan tawar menawar untuk melakukan aborsi. Dokter Nindira yang ternyata bernama Nugroho. Nugroho yang mengaku dr Nindira sudah menawar Rp 11,5 juta untuk beaya aborsi janin yang umurnya sekira 2 atau 3 bulan. Kemudian cara pembayarannya Rp10 juta dilakukan lewat transper ATM. Kemudian sisanya sebesar Rp1,5 juta dibayar secara langsung atau kes lewat Anisa sebagai assisten Agung Nugroho.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, setelah tawar menawar  disepakati kemudian DA dan Anisa berangkat ke tempat praktek Bidan Desa Aj di Kajen.  Di tempat bidan desa tersebut lalu dilakukan upaya untuk aborsi dengan memasukkan obat servix dan menekan dengan alat untuk menekan agar janin dalam rahim wanita kontraksi. Selanjutnya DA dan Anisa pergi kembali ke Hotel Srikandi di Karangwuni. Pada malam hari DA keguguran dan mengubur janin dekat Hotel Srikandi byang umurnya baru berkisar 3 bulan.  Kemudian pada pagi hari JC, DA, dan Anisa meninggalkan hotel Srikandi.

Kemudian kasus bidan praktek  aborsi dan semua yang terlibat kasus ini diancam  undang-undang kesehatan th 2009 pasal 194. Ancaman  hukumannya 10 tahun. Barang bukti yang disita antara lain berupa speham, sonde uterus, bak instrumen, dan beberapa obat-obatan untuk yang digunakan untuk melakukan  aborsi. (ksd)

 

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar