Search

BPJS Gelar Sosialisasi Jamsostek Masyarakat Desa

BERITA KLATEN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Optimalisasi Implementasi Jamsostek bagi RT/RW dalam rangka Sinergitas Bersama Pemerintah Desa dalam Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Desa yang dilakukan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis (8/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mewakili Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan bahwa sektor kesehatan menjadi salah satu bidang penanganan utama dalam pembangunan cita-cita konstitusi masyarakat yang makmur sejahtera, pasti menempatkan indikator kesehatan sebagai yang utama ini selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Klaten yakni mewujudkan Klaten yang maju mandiri dan sejahtera.

“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang wajib kita optimalkan dan sosialisasikan kepada seluruh masyarakat tenaga kerja yang ada di Kabupaten Klaten. Dengan harapan mereka dapat menjadi lebih sejahtera dan nyaman dalam melakukan pekerjaannya, karena jika terjadi resiko akibat pekerjaan sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini bisa dijadikan sarana penguatan lini kerjasama saling bersinergi koordinasi antar Pemerintah Kabupaten Klaten bersama BPJS Ketenagakerjaan Klaten dalam memberikan  memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan tentu akan mencakup semua bentuk resiko kecelakaan yang berhubungan dalam pekerjaan dan resiko kematian. Jadi disini perlu sinergi dan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Desa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat desa, saya yakin pemerintah desa bisa mencari solusi terkait dengan perlindungan kepada perangkat RT dan RW di masing-masing desa,” jelasnya.

Sementara, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari dalam sambutannya menyampaikan tujuan daripada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia yang mana BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan lima program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Siapa saja yang bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Selain itu menurut Undang –Undang No 40 tahun 2024 tujuan dari pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terutama yang ini wajib dipunyai oleh pekerja yaitu untuk menghindarkan masyarakat dari kemiskinan,” paparnya.

Cahyaning menjelaskan di Kabupaten Klaten saat ini terdapat 472.010 pekerja, dan yang sudah terlindungi adalah sebanyak 172.800 atau 36,6 persen dan berada di urutan ke 14 di Jawa Tengah diatas rata-rata jumlah penduduk pekerja yang dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Tengah yakni 33,4 persen.

“BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Januari sampai dengan November kami sudah memberikan manfaat kepada 15.047 penduduk Kabupaten Klaten dengan nominal 102,6 Milyar untuk JKK, JKM, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Harapannya nanti BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah dapat bersinergi untuk meningkatkan jumlah pekerja yang dilindungi program,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan secara simbolis santunan kematian sebesar 42 juta rupiah kepada delapan orang peserta BPJS Ketenagakerjaan warga Klaten yang meninggal dunia  dan penyerahan piagam penghargaan kepada empat Pemerintah Desa di Kabupaten Klaten yang telah berupaya memberikan perlindungan kepada warga desa yang bekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Penulis: nin-ang/Kominfo-klt

Editor : ksd

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar