Search

Bulan Agustus Polres Klaten Berhasil Menyita 500-an Minuman Keras

BERITA KLATEN – Polres Klaten dalam operasi minuman keras (Miras) yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Samapta Iptu Pol Edris Prayitno selama bulan Agustus 2022 berhasil menyita 523 botol miras dari 13 lokasi di wilayah hukum Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Demikian dipaparkan oleh Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta yang didampingi Kasat Samapta Iptu Pol Edris P dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022) siang.

Kompol Sumiarta lebih lanjut mengungkapkan dasar operasi tindak pidana ringan (Tipiring) ini peraturan daerah  (Perda) Kabupaten Klaten nomor 13 tahun 2003. Para penjual yang tidak mempunyai ijin dikenai penindakan.

Dari hasil operasi minuman keras yang dilakukan selama bulan Agustus berhasil disita jenis minuman keras, dan minuman yang mengandung kadar alkohol antara lain bir bintang, vodka, anggur merah, anggur putih, ciu yang dikemas dalam botol aqua, dan jenis minuman keras merk lainnya.

Kasat Samapta Iptu Pol Edris P menjawab pertanyaan wartawan mengenai tersangka yang ditangkap dalam kasus operasi  Miras, ia mengatakan ada 13 orang tersangka penjual Miras tanpa ijin. Untuk 10 orang sudah proses hukum, dan 3 orang dalam penanganan. Dikatakan juga cara penjualannya lewat  Cash on Delivery atau COD.

Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta, dalam kesempatan konferensi PERS berpesan pada warga masyarakat Klaten agar ikut membantu Polri penegakan Perda Klaten nomor 13 tahun 2022 tentang minuman keras.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar