Search

Bunga Seorang Gadis, Sejak Kelas V Sudah Disetubuhi Bapak Tirinya

BERITA KLATEN – Bunga (nama samaran) seorang gadis tinggal di Klaten, sejak masih duduk di kelas V SD dipaksa disetubuhi oleh bapak tirinya inisial PD. Nasib sialnya ketika usianya menginjak gadis remaja juga dibujuk rayu oleh dua orang lelaki RI dan AA agar mau disetubuhi di hotel di Klaten pada bulan Maret dan April lalu.

Karena ketahuan TM (33th), sebagai ibu kandung Bunga, perlakuan  bejat AA (32th) terus dilaporkan oleh TM ke Polres Klaten pada 19 April 2021.

Polres Klaten setelah mendapat laporan TM kemudian Kasat Reskrim mengadakan koordinasi dengan Resmob, unit piket, serta PPA untuk melakukan penangkapan pelaku. Tidak lama kemudian berhasil menangkap 3 pria bejat berinisial PD, RI dan AA yang tega melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur. Lebih bejat lagi, salah satu pelaku adalah orang terdekat Bunga yaitu bapak tirinya.

“Tersangka PD (46th), ini  ayah tiri Bunga. Dari hasil penyidikan, Bunga sudah dicabuli tersangka PD sejak kelas V SD. Jadi sejak usia 9-10 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

Korban selama ini tak berani melawan perbuatan ayah tirinya karena diancam akan dibunuh jika menolak disetubuhi, atau melaporkan nasib  yang dialaminya kepada ibunya, dan orang lain. Dengan modus tersebut maka perbuatan bejat terhadap Bunga bisa berlangsung selama bertahun-tahun, dan tidak akan diketahui oleh ibu kandung korban.

“Bunga mendapat ancaman akan dibunuh. Karena Bunga masih kecil, sehingga takut untuk cerita pada ibunya atau orang lain,”tutur Kasat Reskrim menjelaskan.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terkuak setelah ibu korban mendapati anaknya tengah bersama tersangka AA di sebuah hotel yang ada di Klaten pada tanggal 19 April lalu. Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama di hotel dirinya diberi pil yang mengakibatkan mabuk, terus akhirnya disetubuhi oleh AA. Tidak  terima dengan perbuatan biadap AA, TM ibu Bunga akhirnya melaporkan ke Polres Klaten. Tak butuh lama, tersangka AA langsung digelandang ke Polres Klaten.

Nasib malang rupanya belum berakhir bagi Bunga dan ibunya. Dari hasil penyelidikan Polres Klaten, terkuak bahwa korban juga sudah pernah disetubuhi tersangka lain berinisial RI. Tidak cukup sampai disitu, fakta mengejutkan lagi, terungkap bahwa Bunga juga disetubuhi oleh ayah tirinya berinisial PD. Pengakuan PD menyetubuhi Bunga, karena Bunga tidurnya bersamanya.

“Jadi ibunya lapor ke Polres. Kemudian saat itu juga kita lakukan tindakan tegas. Kita selidiki, kita tangkap ketiganya. Awalnya dari tersangka AA, kemudian berkembang ke tersangka RI,  dan ternyata sampai pada PD ayah tirinya,”ungkap Andryansyah Rithas Hasibuan.

Ketiga tersangka ini menurut Kasat Reskrim saling mengenal, karena ketiganya adalah teman bermain judi. Tersangka AA dan RI sering bertandang di  rumah tersangka PD untuk menyalurkan hobi negatifnya tersebut.

“Mereka ini teman judi.  Dari penyelidikan, PD tidak ada ungkapan menawarkan anaknya kepada tersangka RI dan AA. PD modusnya mengancam, sedangkan  2 tersangka RI dan AA murni modusnya  bujuk rayu akan melindungi Bunga,”kata Kasat Reskrim menjelaskan.

Menjawab pertanyaan wartawan bagaimana korban  dapat disetubuhi oleh AA dan RI, menurut Kasat Reskrim  karena korban merasa sangat tertekan oleh perbuatan ayah tirinya PD. Sehingga Bunga memberanikan diri pergi dari rumah dengan RI.

Bukan nasib baik yang dialami Bunga. Ternyata dalam pelariannya tersebut, tersangka RI justru melakukan perbuatan yang sama terhadap Bunga. Terbukti beberapa kali RI melakukan persetubuhan dengan memaksa terhadap korban di sebuah hotel yang ada di Klaten.

“Kita sudah menyita beberapa barang bukti para pelaku ini melakukan perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim pada wartawan.

Karena merasa tidak ada sandaran melampiaskan kesedihannya, Bunga kemudian menghubungi tersangka lain berinisial AA. Bersama AA, nasib Bunga sama saja. Dirinya juga menjadi korban hawa nafsu teman ayah tirinya tersebut sampai akhirnya Bunga ditemukan  ibunya di salah satu hotel di Klaten.

“Saat berada di hotel yang terakhir ini, sebenarnya ada korban lainnya, yaitu temannya Bunga. Namun tersangka sekarang  masih status DPO, dan identitasnya sudah diketahui,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten.

Atas perbuatannya ini, tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 18 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 6,667 milyar. (ksd/humas res)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar