Search

Butuh Dana Untuk Bekal Persiapan Kerja Layar Tega Menghabisi Nyawa Simbahnya

BERITA KLATEN – Wahyu Pujiantoro tega membunuh simbahnya (neneknya) Sukarmi Karno Prawiro di rumahnya Desa Sidomulyo, Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024) malam sekira pukul 21.00 gara-gara butuh biaya untuk persiapan bekerja layar.

Kronologi terungkapnya terbunuhnya  Sukarmi Tarno Pawiro, awalnya Komiyati masuk di rumah Sukarmi Tarno P terus masuk rumah menaruh tasnya. Melihat dalam rumahnya nampak berantakan. Kemudian Komiyati memanggil untuk membangunkan Sukarmi, tetapi tak bereaksi. Lalu Komiyati menemui Agnes Mila A saksi 2.  Kemudian Komiyati dan Agnes Mila A membangunkan Sukarmi tetap tidak respon dan tak bereaksi. Kemudian Komiyati dan Agnes Mila membuka selimut yang menutupi Sukarmi Tarno P. Ternyata kondisi Sukarmi Tarno P sudah meninggal dunia. Kemudian minta tolong tetangganya Mohadi, terus melapor ke polisi. Komiyati dan Agnes Mila meneliti uang sebesar Rp400.O00,- dan cincin tidak ada.  Kemudian setelah dilaporkan ke Polsek Delanggu, datang petugas Polri di Rumah Sukarmi Tarno.

Dengan adanya kasus pembunuhan itu kemudian  di Polsek Delanggu dengan Polres Klaten. Tidak lama kemudian datang petugas dari kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan satuan Reskrim ada dugaan pelakunya  masih ada hubungan keluarga. Disimpulkan terbunuhnya Sukarmi Tarno P karena pembekalan.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan investigasi pelaku Wahyu Pujantoro  sebagai cucunya korban dibantu temannya bernama Edwin Widianto P ditangkap di Kartosuro, Sukoharjo dan  ditangkap di Ngawi.

Dalam konferensi Pers  di Polres Klaten yang dipimpin Wakapolres Klaten Kompol Tegar didampingi Kasat Reskrim  AKP Yulianus Dica A, Senin (24/6/2024),  tersangka  Wahyu Pujiantoro mengakui membunuh dengan membekap mulut simbahnya menggunakan selimut, dan membenturkan kepalanya di tembok. Aksi pencurian itu Wahyu mengakui dibantu oleh temannya bernama Edwin Widianto. Pengakuan Wahyu Pujantoro mencuri uang dan cincin untuk bekal hidup persiapan untuk kerja layar.  Hari sebelum melakukan aksinya Wahyu Pujantoro sudah datang di rumah Mbahnya untuk memantau situasi rumahnya Sukarmi Karno Prawiro. Wahyu Pujantoro dan Edwin Widiarto melakukan aksinya naik sepeda motor. Hasil penyidikan Wahyu  rencana mau mengambil sepeda motor milik Agnes Mila.

Wakapolres Kompol Tegar mengatakan pelaku terancam hukum KUHP pasal 365 ayat 3 dan KUHP Pasal 362 ayat 2.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar