Search

Camat PH Dinyatakan Status Tersangka

BERITA KLATEN-Waka Polres Klaten Kompol Hari S dalam konferensi pers di ruang reskrim Mapolres Klaten mengatakan Camat Manisrenggo PH berstatus tersangka, Selasa (2/5/2017). Dalam operasi tangkap tangan oleh tim saber pungli Klaten  di laci mejanya ditemukan  uang tunai Rp300 ribu.

Camat Manisrenggo PH, lanjut Hari S, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan Camat Manisrenggo yang statusnya dinyatakan sebagai tersangka akan terus dilakukan penyidikan. Menurut Hari S, kronologi kasus yang menimpa Camat PH adalah laporan warga Manisrenggo pada Kapolres Klaten AKBP Muh Darwis lewat pesan pendek wadul Kapolres Klaten pada nomor 0822.1777.7110 pada tanggal 24 April 2017 lalu. Laporan itu oleh saber pungli langsung ditindaklanjuti. Kemudian pada tanggal 27 April 2017 dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) petugas saber pungli di ruang kantor Camat PH. Dalam OTT ditemukan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, dan buku register atau buku daftar orang yang minta surat keterangan mengenai kehilangan buku sertifiket, atau keterangan waris. Dalam buku register tersebut sudah terdata sejumlah 144 orang.

Hari S mengungkapkan uang yang dipungut sesuai dalam buku register sudah dilakukan sejak tahun 2016. Uang pungutan pengakuan PH digunakan olehnya sendiri. Selain itu pengakuan PH uang pungutan dari masyarakat  digunakan untuk lain-lain.

Anggota satuan reskrim Polres Klaten Prawoto, pada wartawan mengatakan tersangka tidak ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun. Pasal 12A   yang dilanggar adalah tindak pidana korupsi Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 atau UU yang sudah diganti UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perbuatan tindak korupsi.

Hari S dalam konferensi pers berpesan pada masyarakat agar bila menyampaikan laporan agar berani membuka dirinya. Sehingga segera ditindak lanjuti bagi pelapor yang membuka jati dirinya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten Sartiyasto ditemui di kantornya, menanggapi status Camat Manisrenggo PH yang statusnya sudah tersangka Sartiyasto  berkomentar belum tahu permasalahannya. Karena itu ia menunggu dulu memahami permasalahannya. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar