Search

Sepekan Dua Masjid Di Kabupaten Klaten Kotak Infaknya Dibobol Pencuri

BERITA KLATEN – Dalam waktu sepekan lalu uang infak Masjid Asifa di Jlobo, Kecamatan Wonosari dan uang infak di Masjid Alfatah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, dua-duanya di Kabupaten Klaten, Jawa Temgah, dibobol pencuri. Para pelaku berhasil ditangkap warga masyarakat.

Demikian diungkapkan oleh Wakpolres Klaten, Kompol Sumiarta ketika dilangsungkan konferensi PERS di Mapolres Klaten,  Kamis (14/7/2022) pagi.

Lebih lanjut Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan kejadian pencurian uang infak di dua tempat masjid pelakunya berbeda. Menurut Kompol Sumiarta pencurian uang infak di Masjid Asifa Jlobo, Wonosari pada Selasa (5/7/2022).  Tersangkanya berinisial YS (23th), berhasil mengambil uang infak sebesar Rp110 ribu. Sedangkan pelapornya adalah Wahid H selaku Pengurus Masjid Asifa.

Kronologinya, pada hari Selasa (5/7/2022) tersangka YS naik sepeda motor Honda Fit, nomor polisi AD 3321 WC diparkir di halaman depan Masjid Asifa. Melihat suasana di Masjid Asifa sepi, kemudian YS mendekati kotak infak. YS menggunakan tongkat ada pulut dimasukkan lewat lubang untuk mengambil uang. Dalam waktu 15 menit ketahuan warga di Jlobo, Kecamatan Wonosari, Klaten. Tidak lama kemudian banyak warga datang, selanjunya menangkapnya. Barang bukti yang disita uang sebesar Rp110 ribu, tas selempang, tongkat diberi pulut dan lainnya. YS ini sudah termasuk residivis dan sudah melakukan pencurian di Wonogiri. Dia warga Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo.

Selanjutnya, infax di Masjid Alfatah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Tersangkanya adalah WR (31th) yang domisili Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Boyolali. Ia warga Miliran, Kecamatan Tulung, Klaten. Pelapornya Taufikurohman warga Desa Jemawan, Kecamatan Jatinom. Korbannya Taksmir Masjid Desa Pepe.

 

Kronologinya, WR naik sepeda motor nopol AD 3002 WU datang di Masjid Alfatah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, sekitar  pukul 14.00.  Di halaman depan Masjd Alfatah Desa Pepe sepeda motor langsung diparkir. Kemudian tersangka langsung ambil kunci untuk membuka masjid. Kemudian mengambil  uang dalam kotak infak. Tidak lama kemudian ketahuan 2 orang, langsung ditangkap. Barang bukti berupa kotak infak, kawat sepanjang 8 centi meter, dan tang.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan pelaku WR pengakuannya  pernah dua kali melakukan pencurian di masjid yang sama pada bulan Juni lalu, dan berhasil mengambil uang infak sejumlah 600-an ribu.

Dua orang pelaku pencurian uang infak di dua Masjid tersebut dikenai KUHP pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun.

Sehubungan adanya pencurian uang infak di masjid-masjid, Wakapolres Klaten menghimbau pada pengurus masjid agar waspada. Dalam menaruh kunci jangan sembanrang menaruh. Pada taksmir masjid agar tanggung jawab keamanan masjid. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar