WEDI (BK). Dengan adanya perubahan kebijakan peraturan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) maka pemerintah desa agar segera mengadakan musyawarah desa (Musdes). Bila desa-desa sudah melakukan Musdes maka akan melangkah lebih lanjut.
Camat Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Kukuh Riyadi ketika ditemui di kantornya, Kamis (10/3) siang mengungkapkan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah sebaiknya desa segera melakukan Musdes. Karena untuk merubah anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) mesti melalui musdes.
Lebih lanjut Kukuh Riyadi menuturkan, perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 kali. Sehubungan dengan kesejahteraan perangkat desa maka pemerintah desa (Pemdes) perlu segera melaksanakan musdes. Contoh adanya perubahan APBDes yang perlu direvisi misalnya, mengenai anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Kades dan perangkat desa waktu dulu dana 5% diambilkan dari ADD. Tetapi adanya perubahan kebijakan dana diambilkan dari dua pos, ialah 3% dari ADD dan 2% dari penghasilan tetap (Siltap). Kemudian adanya perubahan pencairan dana desa yang dulunya dicairkan 3 kali sekarang berubah 2 kali. Ini mestinya mempengaruhi APBDes.
Menyinggung adanya siltap bagi Kades dan perangkat desa, Kukuh Riyadi berharap mestinya pola kerja bagi Kades dan perangkat desa ada peningkatan. Dengan adanya siltap bagi Kades dan perangkat kerja pengaruhnya dapat meningkatkan kinerjanya. Pengaruhnya dapat meningkatkan pejak bumi dan bangunan (PBB), pelayanan pada masyarakat meningkat, disiplin kerja ditingkatkan, dan lainnya. (ksd)