Search

Dinkes Klaten Targetkan Seluruh RS Terakreditasi Tahun 2023

BERITA KLATEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten menargetkan seluruh rumah sakit di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah terakreditasi pada 2023. Pencapaian tersebut diharapkan mendorong peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Klaten.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Klaten, dr Cahyono Widodo saat memberikan sambutan dalam agenda Pertemuan Penataan Tata Kelola Rumah Sakit Dan Sasaran Keselamatan Pasien Standar Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2022 di Pendopo Ageng Klaten, Rabu (28/9/2022).

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Jawa Tengah tersebut diikuti 13 perwakilan rumah sakit di Klaten dan 360 rumah sakit di wilayah Jawa Tengah secara daring.

“Pertemuan kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan rumah sakit dalam menghadapi akreditasi, mendukung dan mendorong penyelenggaraan akreditasi baik rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ada di Kabupaten Klaten, serta meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien di rumah sakit,” papar dr Cahyono Widodo.

Menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menargetkan pada Februari 2023 mendatang, seluruh rumah sakit di Klaten telah mengantongi akreditasi. Saat ini sebanyak 11 rumah sakit di Klaten mengajukan reakreditasi dan 2 rumah sakit tengah mengajukan akreditasi.

“Kami berharap dengan terakreditasinya seluruh rumah sakit, diiringi dengan peningkatan layanan medis bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Bupati Klaten Sri Mulyani meminta seluruh rumah sakit yang ada di Klaten untuk menggerakan seluruh sumber daya untuk mempersiapkan akreditasi dengan sebaik-baiknya. Ia menyampaikan tujuan dari akreditasi rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan, melindungi keselamatan pasien rumah sakit, meningkatkan perlindungan sumber daya manusia di rumah sakit sebagai institusi, hingga meningkatkan tata kelola klinis dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar, sukses, dan bermanfaat bagi kita dan melaksanakan amanah di bidang kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2009, rumah sakit merupakan institusi terkait layanan kesehatan bagi masyarakat yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan,”ungkap Bupati.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sekretaris Dinkes Jawa Tengah Desie Frihandini Afief, serta jajaran direksi 13 rumah sakit se-Kabupaten Klaten. Dalam kegiatan tersebut turut diserahkan. Surat keputusan penetapan rumah sakit rujukan oleh Bupati Klaten kepada tujuh rumah sakit ialah RSUD Bagas Waras, RS Islam Klaten, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, RS PKU Muhammadiyah Delanggu, RS Cakra Husada, RS Islam Cawas, dan RSIA Aisyiyah.

Ditulis: ang/Kominfo-klt

Editor: ksd

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar