BERITA KLATEN – Suranto (21th) warga Bayat, Klaten mengalami luka tembakan yang dilakukan oleh dua orang di jembatan Gambangan, Desa Trotok, Kecamatan Wedi, Klaten, Jumat (16/2/2024) pukul 02.30 dini hari.
Tersangka pelaku penembakan Dimas Oka H warga Klaten, awalnya pada hari Kamis (15/2/2024) bersama teman-temannya minum minuman keras di rumah Ucik di Desa Birit, Wedi, Klaten, Jawa Tengah. Selanjutnya Dimas Oka bersama teman-temannya Bogis, Ucik pergi mengajak ke rumah Kuncoro di Desa Kadibolo. Di rumah Kuncoro ada Suranto yang memakai kaos ada tulisan ZMN di dada, dan bagian belakang ada tulisan GAZA.
Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam melakukan konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi di Aula Satya Haprabu Polres Klaten, Selasa (20/2/2024) mengungkapkan penembakan dilakukan oleh 2 orang. Penembak yang pertama adalah Dimas Oka H dan temannya yang sekarang jadi DPO. Masing-masing menembak 3 kali menggunakan senjata air shoftgan. Tembakan tersebut mengenai tangan, punggung, kepala bagian belakang, dan dada. Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan sekarang sedang penyidikan. Terjadinya pemukulan dan penembakan karena dendam antar geng.
Kronologi penembakan, Dimas Oka H yang melihat Suranto memakai kaos ada tulisan GAZA timbul pikiran jahatnya. Pengakuan Dimas Oka H ingin memukul karena dendam, dulu temannya pernah dipukul kelompoknya Suranto alias Mentok. Kemudian Suranto diajak keluar di Jembatan Gambangan, Desa Trotok. Sesampainya di Jembatan Gambangan Suranto ditembak oleh Dimas Oka H dan temannya menggunakan air shoftgan.
Dengan merasakan kesakitan Suranto terus pulang. Sampai di rumah Suranto mengatakan kesakitan pada ayahnya bernama Saminto. Setelah diamati ayahnya dan tetangganya badan Suranto kelihatan luka. Oleh saudaranya Andi Purwanto dengan Saminto, Suranto diantar berobat ke RS dr Soeradji Tirtonegoro.
Setelah menanyai Suranto apa penyebabnya sakit karena ditembak oleh dua orang, kemudian Saminto melaporkan kasus penembakan ke Polres Klaten. Kemudian tim Resmob Polres Klaten berhasil menangkap salah seorang pelaku penembakan. Satunya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi yang mendampingi Kapolres Klaten, mengatakan pelaku penganiayaan dengan menembak menggunakan senjata air shoftgan dikenai pasal 170 ayat 2, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.
Dasar pengungkapan kasus penganiayaan tersebut adalah laporan polisi (LP) nomor LP/B/9/II/2024/SPKT. (ksd)