BERITA KLATEN – Mobil milik Budiarto warga Semarang disatroni 2 orang pemuda asal Sumatra dengan memecah kaca bagian tengah sebelah kanan ketika sedang makan di rumah makan soto, di Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (14/6/2022).
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, dalam komperensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (22/6/2022) mengungkapkan dua orang asal Sumatra adalah MRH dan MZ. Mereka selepas lulus SMA nekat merantau ke pulau Jawa niatnya dua tersebut mau melakukan kejahatan. Ialah ingin merampok sasarannya adalah orang mengambil uang dari bank.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala Bagian Operasi Satuan Reserse Polres Klaten, AKP Eko Pujiyanto menuturkan, pada hari Selasa (14/6/2022), Budiarto warga Semarang Timur, ketika itu sedang mencairkan uang di Bank BPD Jateng Cabang Klaten, selanjutnya Budiarto bersama isterinya seusai dari Bank Jateng mencari makan di rumah makan soto di Desa Bugisan, Prambanan.
Tanpa sepengetahuan Budiarto, bahwa Budiarto dibuntuti oleh dua orang pemuda tersebut. Selanjutnya ketika mobil Budiarto diparkir di depan warung soto, dan ditinggal makan, kemudian salah seorang pemuda tersebut memecahkan kaca tengah, samping kanan dengan melemparkan busi pada kaca. Berhasil memecah kaca salah seorang pemuda mengambil tas yang ada di dalam mobil.
Setelah mengambil tas kemudian pelaku berboncengan menuju arah Kota Klaten. Sampai di dekat Pom Bensin Kraguman, Kecamatan Jogonalan, kemudian dua pelaku berbelok ke arah jalan kampung yang sepi. Di situ mereka membuka tas hasi jarahannya yang ternyata hanya berisi surat surat dan buku rekening, tidak ada uangnya sama sekali. Kemudian tas tersebut dibuang ke persawahan.
Selanjutnya, dengan berbekal petunjuk dari GPS di hand phone, kedua pelaku tersebut melanjutkan perjalanannya menuju Pacitan Jawa Timur.
Sementara Budiarto yang kaca mobilnya dipecah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambanan. Selanjutnya aparat Satuan Reserse Mobil Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan berdasar informasi dari CCTV dan kemudian berhasil menangkap kedua pelaku kejahatan pecah kaca mobil tersebut di daerah Pacitan Jawa Timur.
Karena perbuatannya, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.
Eko Pujiyanto menyampaikan pesan pada umat agar membuka sedikit pintu mobil bila ditinggal ke pasar. Barang bukti yang disita adalah berupa helem, sepeda motor nomor polisi B 4489 NIL. (ksd)