BERITA KLATEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten menangkap dua orang warga Jebres, Surakarta saat menaruh 10 paket sabu senilai 15 juta rupiah di persawahan Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kronologinya, diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten, Kompol Mulyatno dalam konferensi PERS, Jum’at (5/8/2022) di Mapolres Klaten. Pada hari Senin (1/8/2022) ada informasi dari masyarakat bahwa di persawahan desa Teloyo kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten sering ada transaksi narkoba. Dari informasi tersebut kemudian anggota satuan reserse narkoba Polres Klaten melakukan penyelidikan di lokasi.
Senin malam, sekitar jam 22.00 di lokasi yang disebutkan oleh masyarakat, petugas mendapati dua orang sedang menaruh sesuatu. Setelah diinterogasi, ternyata mereka berdua sedang menaruh narkoba jenis sabu pesanan seseorang.
Kemudian dua orang jati diri inisial D (30th), dan B (32th) adalah warga Jebres, Surakarta dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan Polisi dua orang tersebut ditetapkan melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. D dan B terancam hukuman maksimal selama 20 tahun. Dan denda minimal Rp1 milliar maksimal Rp. 10 milliar. (ksd)