Search

Dua Orang Pencuri Modus Pecah Kaca Ditangkap Di Sekarsuli

BERITA KLATEN – Pelaku pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca mobil berhasil ditangkap di Jalan Mayor Kusmanto Klaten, Jateng, Selasa (17/12/2019) lalu.

Dari hasil konferensi pers yang dilakukan  di Polres Klaten, Senin (30/12/2019) siang, disampaikan oleh Wakapolres Klaten  KOMPOL Zulfikar Iskandar bahwa  upaya penangkapan langsung  dilakukan setelah adanya laporan korban pencurian pemberatan dengan modus memecah kaca mobil di Jalan Mayor Kusmanto, Sekarsuli, Klaten Utara, pada Selasa (17/12/2019). Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pencuri barang dengan modus pecah kaca mobil dapat ditangkap pada Kamis (19/12/2019) ketika akan melakukan tindak pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dari hasil penyelidikan operasi pencurian dengan modus pecah kaca mobil sudah dilakukan sebanyak 11 kali dalam kurun waktu 3 bulan ini. Tersangka pencuri  mencari sasaran pada mobil yang diparkir yang tidak ditunggui. Jaringan pencurian dengan modus pecah kaca mobil ada yang ditangkap di Ungaran.

Dua tersangka pencuri dengan modus pecah kaca mobil adalah LIS (23th) asal dari Bandar Lampung, Lampung, namun sekarang domisili di Koplak, Kebondalem Kidul, Prambanan,  dan Rul (33th) warga Rejowinangun Lor, Magelang Tengah, Kota Magelang.

Barang bukti hasil pencuriannya berupa 1 buah  Laptop merek Asus warna hitam beserta charger, 1 buah Laptop merek HP juga warna hitam, model CQ42457TV beserta charger. 1 buah handphone merek Xiaomi type redmi 2, warna biru hitam nomor imeil 866393021365905, dan imel 2 : 866393021365913 dan di dalamnya terpasang simcard operator Tree dengan nomor 0895621052810. Selain itu juga ada barang bukti sepeda motor merek suzuki satria FU  warna hitam, nomor polisi AA-3423-YT dengan STNK atas nama Asri Mardanik alamat Kadipiro, Banjasari, Surakarta. Barang bukti lainnya untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil berupa besi bentuk silinder panjang sekira 8 cm yang ujungnya berbentuk lancip, gagangnya warna merah. Alat itu untuk mecah kaca. Kemudian ada 2 pcs jaket warna hitam, 1 buah masker warna hitam, uang tunai pecahan Rp100.000,- sejumlah Rp700.000,-. Kerugian diperkirakan Rp7.000.000,-. Dikatakan KOMPOL Zulfikar Iskandar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andriansah Ritas Hasibuan, dua orang tersangka pencuri pemberatan ini terancam hukuman paling lama 7th karena melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP.

Salah seorang tersangka Rul ditanya wartawan mengatakan melakukan pecah kaca dan mengambil barang dalam mobil lamanya tidak sampai 3 menit. Ia mengatakan belajar dari teman-temannya.

Wakapolres Klaten KOMPOL Zulfikar Iskandar dengan adanya peristiwa pencurian pemberatan dengan cara modus pecah kaca mobil, ia berpesan pada warga masyarakat yang menggunakan mobil, bila parkir jangan meninggal barang-barang tas di dalam mobil. Tas yang berisi barang berharga agar dibawa.  Kalau mungkin mobil agar dijaga. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar