Dua Residivis Sepeda Motor Beraksi Di Jatinom, Klaten

BERITA KLATEN – Dua orang residivis mencuri sepeda motor Vario di jalan pesawahan Dusun Dorowati, Desa Krajan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (21/6/2026) sore.

Dua orang  residivis yang ditangkap di Magelang  inisial S (56 th) buruh,  tinggal di Bangunapan, Bantul,  dan inisial. KAW (36 tj), pekerjaan buruh,, tinggal di Karanglo, Polanharjo, Klaten.

Dalam konferensi pers yang dilsampaikan Kapolres Klaten AKBP Muh Faruk Rozi didampingi Kasat Reskrim  AKP Taufik Frida Mustofa di Mapolres Klaten, Rabu (8/7/2026) sore, tersangka pencuri sepeda motor merk Vario, Nopol AD-2675-OL adalah residivis sepeda motor  di wilayah hukum  Polda Jawa Tengah.

Kronologi pencurian. sepeda motor Vario  nomor polisi  (Nopol) AD-2675-OL,  ialah waktu Slamet Rahayu dengan suaminya Miranto pergi ke sawah, sampai di sawah motornya  Vario diparkir di pinggir jalan.dan dikunci stang.  Tidak lama kemudian,.sekitar pukul 15:15 sepeda .motornya sudah tidak ada,  yang  di parkir di pinggir jalan. Kemudian tidak begitu lama Slamet Rahayu lapor pada Polsek Jatinom..

Kemudian Unit Reskrim  Polsek Jatinom bersama Resmob Polres Klaten berkoordinasi melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan dua alat bukti tim unit Reskrim dan Resmob Polres Klaten melakukan penangkapan dua orang residivis di Magelang, Jawa Tengah.

Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah : buku BPKB, kunci sepeda motor,  1 unit sepeda motor STNK asli, tas cangklong, STNK asli, kunci leter.dan runcing.l

Dua orang residivis terancam pasal  477 UU RI Nomor 1 tentang KUHP ancaman hukuman selama 7 tahun.

Kapolres Klaten AKBP Muh Faruk Rozi, menghimbau pada warga masyarakat Klaten untuk waspada pada sepeda motornya. Bila memarkir  motornya agar mengunci stang. Bila perlu diberi kunci agar roda juga dikunci.(ksd)

Tinggalkan Komentar