BERITA KLATEN – Dua orang residivis mencuri sepeda motor Vario di jalan pesawahan Dusun Dorowati, Desa Krajan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (21/6/2026) sore.
Dua orang residivis yang ditangkap di Magelang inisial S (56 th) buruh, tinggal di Bangunapan, Bantul, dan inisial. KAW (36 tj), pekerjaan buruh,, tinggal di Karanglo, Polanharjo, Klaten.
Dalam konferensi pers yang dilsampaikan Kapolres Klaten AKBP Muh Faruk Rozi didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Frida Mustofa di Mapolres Klaten, Rabu (8/7/2026) sore, tersangka pencuri sepeda motor merk Vario, Nopol AD-2675-OL adalah residivis sepeda motor di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Kronologi pencurian. sepeda motor Vario nomor polisi (Nopol) AD-2675-OL, ialah waktu Slamet Rahayu dengan suaminya Miranto pergi ke sawah, sampai di sawah motornya Vario diparkir di pinggir jalan.dan dikunci stang. Tidak lama kemudian,.sekitar pukul 15:15 sepeda .motornya sudah tidak ada, yang di parkir di pinggir jalan. Kemudian tidak begitu lama Slamet Rahayu lapor pada Polsek Jatinom..
Kemudian Unit Reskrim Polsek Jatinom bersama Resmob Polres Klaten berkoordinasi melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan dua alat bukti tim unit Reskrim dan Resmob Polres Klaten melakukan penangkapan dua orang residivis di Magelang, Jawa Tengah.
Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah : buku BPKB, kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor STNK asli, tas cangklong, STNK asli, kunci leter.dan runcing.l
Dua orang residivis terancam pasal 477 UU RI Nomor 1 tentang KUHP ancaman hukuman selama 7 tahun.
Kapolres Klaten AKBP Muh Faruk Rozi, menghimbau pada warga masyarakat Klaten untuk waspada pada sepeda motornya. Bila memarkir motornya agar mengunci stang. Bila perlu diberi kunci agar roda juga dikunci.(ksd)