BERITA KLATEN – Kepolisian Resort (Polres) Klaten, Jateng, sejak tanggal 21 Desember 2018 lalu mulai mengetrapkan bukti pelanggaran benkendara motor menggunakan faslitas elektronik tilang atau E-TlE.
Demikian dijelaskan Kasat Lantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman Gautama Putra dalam konferensi pers di ruang TMC, Senin (14/01/2019) siang tadi. Menjawab pertanyaan beberapa wartawan pengetrapan elektronik tilang atau e-TLE tidak dalam waktu mendesak. Menurut Kasat Lantas Adhytia ini salah satu untuk melakukan edukasi kedisiplinan pada pengendara motor di wilayah hukum Kabupaten Klaten.
Pemasangan CCTV untuk memantau pelanggaran pengendara motor sistim e-TLE sudah ada 10 titik di lampu traffic light (lampu bangjo). Sebetulnya sudah ada 12 titik. Namun yang sudah tersambung baru di 10 titik. Menurut Kasat Lantas Adhytia, 10 titik itu antara lain di Karang Delanggu, Ketandan, Masjid Al Aqsa Jonggrangan, BAT, simpang 5 Matahari, Bendogantungan, Prambanan, dan lainnya. Bila pengendara motor yang tertangkap karena pelanggaran akan terpantau oleh CCTV. Prosedur yang dilakukan oleh polisi akan mencari data di Samsat siapa pemilik sepeda motor yang tertangkap lewat sistem e-TLE.
Selanjutnya terus dilakukan konfirmasi selama 4 hari. Pemilik kalau mengakaui akan datang di kantor polisi dan diberikan blangko warna biru untuk membayar denda di BRI atau bisa di pengadilan. Masa konfirmasi selama 4 hari kalau tidak dilakukan, maka STNK akan diblokir. Sehingga psda waktu pajak tidak akan bisa aktif, sebelum pelanggar membayar denda pelanggaran yang terdata pada e-TLE
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman Gautama Putra juga mengatakan, sistem e-TLE ini hanya pengawasan pelanggaran yang dilihat secara kasat mata. Misal pengendara motor yang tidak memakai kelengkapan helm yang standart, boncengan lebih dari kapasitas, dan kelengkapan sepeda motor yang tidak ada, seperti spion. Dalam sistem e-TLE akan ketahuan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Klaten AKBP Aries Andhi yang mendampingi Kasat Lantas mengatakan sistem e-TLE menjadi program nasional. Penanganan sistem e-TLE ini melibatkan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Dikatakan juga tahun ini merupakan tahun keselamatan. Maka perlu dikampanyekan tujuan tahun keselamatan.
Adanya sistem e-TLE adalah menyadarkan masyarakat agar tertib mengendarai sepeda motor dalam berlalu lintas. Keselamatan menjadi harapan semua manusia. Dalam kesempatan itu juga Kapolres mengajak para wartawan melakukan liputan program polisi dalam mengkampanyekan tahun keselamatan.(ksd)