BERITA KLATEN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Klaten, Jawa Tengah adakan dialog tokoh agama dan tokoh masyarakat (toga & tomas) untuk sukseskan pilkada damai di masa pandemi korona di SMP Negeri 2 Klaten, Rabu (18/11/2020).
Ketua panitia pelaksanaan dialog toga & tomas Muhammad Isnaeni, dalam sambutannya mengatakan yang mengikuti dialog kurang lebih ada 80-an toga tomas. Sejumlah 80-an orang toga tomas adalah perwakilan dari PKUB, FKDM, pengurus FKUB Kabupaten Klaten, dan undangan lainnya.
Muhammad Isnaeni juga mengungkapkan, nara sumber kegiatan dialog toga tomas dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) damai di masa pandemi virus korona atau covid-19 adalah Komisioner KPU Klaten Wandyo Supriyanto, Kasat Binmas Polres Klaten AKP Totok, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten Romula Hasonangan, Pejabat Pemkab Klaten yang hadir adalah yang mewakili Pjs Kabupaten Klaten Bambang, dan Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar. Pembukaan dialog toga tomas dilakukan oleh Bambang yang mewakili Pjs Bupai Klaten.
Bertindak sebagai moderator dialog toga dan tomas dalam rangka mensukseskan Pilkada damai di Klaten dalam lmasa pandemi covid-19 adalah H Syamsuddin Asyrofi. Dalam kata pengantarnya H Syamsuddin Asyrofi berharap Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 dapat berjalan yang berkualitas.
Wandyo Supriyanto dalam paparannya antara lain mengungkapkan Pilkada akan berjalan jujur, netral, dan terbuka. Pilkada juga berjalan tidak diskriminatif.
Kasat Binmas Polres Klaten AKP Totok dalam paparannya mengatakan aturan kampanye tidak boleh ada rapat terbuka, pengerahan massa yang dapat terjadi kerumunan massa juga tidak boleh. AKP Totok juga mengatakan pelanggaran kampanye pada Minggu lalu yang knalpot motornya dilepas ditangkapi.
Kasi Intel Romula Hasonangan dalam paparannya antara lain melakukan penanganan berdasar hukum selama ada bukti-bukti yang kuat.
Menanggapi pertanyaan dari peserta dialog yang menanyakan adanya money politik (politik uang) dari paslon dalam pilkada, Wandyo mengatakan bila ada paslon yang melakukan politik uang sanksinya pidana selama 32 pekan, dan dikenai denda Rp 1 miliar. Bila dalam persidangan terbukti tim pemenangan paslon melakukan politik dapat membatalkan pelantikan. Kemudian bila sudah inkrah hukun paslon dapat didiskualifikasi pencalonannya. Pasalnya 187 a ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018.
H Syamsuddin Asyrofi usai akhir dialog pada wartawan mengungkapkan untuk menjadi Pilkada yang berkualitas warga masyarakat mesti ikut berperan serta. FKUB Kabupaten Klaten mengajak masyarakat Klaten agar partisipasi politiknya tinggi. Mengamati dari waktu ke waktu berharap pelaksanaan pilkada lebih baik, lebih berkualitas. Menurutnya dalam debat paslon KPU juga mengajukan pertanyaan politik uang, termasuk kerukunan umat beragama. Keterlibatan warga masyarakat bila ada pelanggaran politik uang warga dapat melaporkan pada Panwaslu. (ksd)