Search

Garis Marka YBJ Perlu Dipahami Pengendara

KLATEN. Pengendara kendaraan bermotor perlu memahami garis marka Yellow Box Junction di jalan yang berada di persimpangan perempatan. Karena bila kondisi jalan di persimpangan perempatan penuh kendaraan, kemudian ada pengendara nyelonong masuk meski lampu traffic nyala hijau, maka pengendara ini dapat dikenai pelanggaran marka kuning.

Demikian diungkapkan Kanit Dikyasa Polres Klaten Iptu Andy Pradana ketika ditemui di kantornya, Sabtu (14/11) lalu. Lebih lanjut Andy Pradana yang pernah tugas di Polda Kalimantan Barat menuturkan garis Yellow Box Junction (garis marka kuning) yang berada di jalan persimpangan perempatan digunakan untuk mengurai bila kondisi di persimpangan perempatan penuh kendaraan yang berakibat jalan macet. Andy Pradana menekankan kondisi di persimpangan perempatan yang macet dan krodit perlu diurai agar jalan lancar.

Menurut Andy Pradana pengecatan garis Yellow Box Junction tentunya menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan dan juga Bina Marga. Yang pasti adanya marka jalan yang akhir-akhir ini biasa disebut Yellow Box Junction (YBJ) kegunaannya untuk mengurai kemacetan kendaraan di  persimpangan  bila terjadi krodit (macet). Lebih lanjut ia mengatakan bila di persimpangan masih penuh kendaraan maka kendaraan yang  berada di luar garis marka kuning (YBJ) tidak boleh melintas masuk di persimpangan perempatan. Harus berhenti di luar YBJ.  Pengendara yang nekat melintas masuk di garis YBJ (marka kuning)  dikenai bukti pelanggaran (Tilang) marka jalan. Andy Pradana berharap pada warga Klaten, Jawa Tengah agar meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara motor. Yang sudah dibuat YBJ adalah di Jakarta dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Klaten juga sudah dibuat YBJ karena menjadi percontohan.

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan pada pasal 287 junto pasal 106 ini diatur mengenai pelanggaran marka jalan. Pelanggaran marka jalan di persimpangan 4 yang ditandai garis digonal warna kuning dari sudut titik perempatan jalan.

Terkait YBJ, Kepala Bagian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Sumarsono SH, ketika dikonfirmasi adanya marka jalan YBJ di kantornya Senin (16/11) siang, ia membenarkan sekarang adanya YBJ. Menurut Sumarsono dasar hukum adanya YBJ adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan. Ia ungkapkan pada pasal 37 ayat 1 tertulis Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf e merupakan marka jalan berbentuk segi empat dengan 2 (dua) garis diagonal berpotongan dan berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

Lebih lanjut Sumarsono mengatakan adanya pembuatan marka jalan kuning atau Yellow Box Junction ini dari Dinas Perhubungan Provinsi. Untuk Kabupaten Klaten yang sudah dibuat marka jalan YBJ adalah di perempatan Prambanan, Perempatan BAT jalan baypas Klaten, dan di Perempatan Karang, Delanggu. Menyinggung perlu sosialisasi adanya YBJ, Sumarsono akan segera melakukan sosialisasi pada masyarakat adanya YBJ lewat forum-forum. Sosialisasi YBJ dapat juga dengan membuat slebaran.

Kepala Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umun Kabupaten Klaten Sumarno, ditemui di kantornya, Senin (16/11) dikofirmasi kaitannya mengenai YBJ, ia mengatakan marka jalan kuning atau YBJ adalah kewenangan dari Bina Marga Pusat dan Provinsi Jawa Tengah. Ia tegaskan Bina Marga Kabupaten Klaten tidak punya kewenangan mengenai YBJ. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar