Meskipun kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka) menjadi ekstra wajib yang harus dilaksanakan di semua jenjang sekolah, namun masih ada beberapa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Wedi yang belum melaksanakannya.
Hal itu diakui Kepala Unit Pelaksana Teknis Diknas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Wedi Wasito, ketika ditemui Senin (19/10) pekan lalu. Lebih lanjut Wasito mengatakan, sebenarnya sejak awal tahun ajaran baru 2015/ 2016 ia sudah menginstruksikan agar semua SD baik negeri maupun swasta melaksanakan kegiatan ekstra wajib Pramuka. Namun perjalanan waktu sampai menjelang akhir bulan Oktober 2015 masih tetap ada beberapa SD yang belum melaksanakan ekstra wajib kegiatan Pramuka. Dalam rapat kerja dengan para kepala SD Negeri dan SD Swasta di wilayah Kecamatan Wedi pekan lalu, Wasito menegaskan agar melaksanakan kegiatan Pramuka.
Pada Klaten Direktori Wasito juga mengungkapkan, kegiatan ekstra wajib Pramuka menjadi media untuk melatih kreatifitas anak, dan untuk mendidik kharakter para siswa. Melalui kegiatan ekstra Pramuka dapat untuk mempersiapkan generasi muda yang tangguh dan mempunyai semangat nasionalisme. Dengan menghayati dan melaksanakan Tri Satya dan Dasa Dharma adik-adik Pramuka berlatih disiplin diri dan mengembangkan jiwa nasionalisme yang sosial. Agar kelak dewasa menjadi manusia yang tangguh mengisi kemerderkaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Wasito dalam kesempatan wawancara dengan Klaten Direktori juga menjelaskan, selain kegiatan ekstra wajib Pramuka, bagi sekolah dasar yang mempunyai potensi untuk mengembangkan ekstra tambahan sekolah tersebut dipersilahkan untuk mengembangkannya. Beberapa SD Negeri di Kecamatan Wedi antara lain SD Negeri Trotok, SD Negeri Pesu, SD Negeri Sukorejo ada potensi kegiatan olah raga, seni tari dan lainnya. ”Bagi SD Negeri maupun swasta yang berpotensi mengadakan ekstra tambahan sangat baik dikembangkan,”ujar Wasito.
Kegiatan Pramuka mulai kalender pendidikan tahun 2015/2016 menjadi kegiatan ekstra wajib yang mesti dilaksanakan di semua pendidikan. Ialah mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK. Pelaksanaan pembinaan Pramuka diatur dengan memperhatikan perkembangan jasmani peserta didik. Penggolongan pembinaan Pramuka menurut usianya ialah, golongan Siaga anggota yang berusia 7 – 10 tahun, golongan Penggalang anggota berusia 11 – 15 tahun, golongan Penegak anggota berusia 16 – 20 tahun, dan golongan Pandega anggota berusia 21 – 25 tahun.
Usaha pembinaan Pramuka dilaksanakan dalam bentuk latihan-latihan secara tertib, teratur, kontinu, dan meningkat. Ada kenaikan tingkat berdasarkan syarat kecakapan umum (SKU) maupun syarat kecakapan khusus (SKK). Karena itu dalam pembinaan kegiatan Pramuka perlu disusun kurikulum pembinaan Pramuka yang mesti ditempuh oleh anggota Pramuka. Sehingga kegiatan ekstra wajib Pramuka di semua jenjang sekolah mesti ada target capaian untuk peningkatan golongan.