BERITA KLATEN – Guntur S alias Ganden (50th) lelaki tua ini warga Kecamatan Wonosari, Klaten, Jateng menyetubuhi gadis cilik siswa kelas 3 SMP di Klaten sampai 109 kali.
Dengan modus bujuk rayu tipu muslihatnya, lelaki tua ini bekerja sebagai buruh harian lepas, berhasil menyetubuhi Melati (15th), gadis kecil tentunya masih di bawah umur.
Ganden menyetubuhi pertama Melati di bulan April 2022, di rumah orang tuanya Melati ketika Melati sendirian di rumah. Kemudian Ganden berhasil menyetubuhi yang ke-2 di rumah tersangka Ganden. Kejadian persetubuhan antara Ganden dan Melati sampai berulang-ulang hingga mencapai 109 kali. Pengakuan Ganden dan Melati waktu diperiksa polisi lkejadian terakhir pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, Bila dihitung selama sepekan Ganden melakukan persetubuhan dengan Melati rata-rata 4 kali. Kemudian pada bulan November menyetubuhi Melati 1 kali.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023), menuturkan, aksi Ganden menyetubuhi gadis di bawah umur ini mulai terungkap pada Minggu, 18 Desember 2022 pada malam hari. Saat itu, perut Melati merasa mules. Melati ke kamar mandi ingin buang air besar (BAB), tetapi tidak dapat buang air besar.
Karena perut Melati sangat terasa mules, maka pada Senin, tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 04.00, korban minum 1 pil obat Diapet. Tetapi juga belum sembuh. Karena perut tak kunjung sembuh dan semakin mules, maka pada pukul 10.00, korban minum 2 pil Microlax. Namun perutnya malah semakin sakit dan dadanya terasa sesak.
Karena itu Melati akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) PKU Muhammadiyah di Delanggu oleh ayahnya. Sampai di rumah sakit, Melati kemudian diinfus di IGD. Dan tak disangka, ternyata Melati melahirkan seorang bayi dari rahimnya.
Setelah mengetahui bahwa Melati melahirkan anak di RSU PKU Muhammadiyah Delanggu pada 19 Desember 2022, Ganden sebagai tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah. Selain itu, nomor handphone (HP)-nya juga tidak dapat dihubungi.
Ganden yang janjinya cinta, dan akan bertanggung jawab ternyata meninggalkan Melati.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan Ganden, pada 14 Januari 2023 sekitar jam 02.00, Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Klaten melakukan penangkapan Ganden sebagai tersangka di rumah kontrakan yang terletak di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” kata Wakapolres Klaten Tri Wahyuni.
Sementara itu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti menjelaskan, tersangka Ganden ini adalah tetangga Melati. Rumah tersangka letaknya di belakang rumah korban. Hubungan korban dan tersangka ini akrab. Ini karena korban sering dimintai tolong istri Ganden mengantarkan kontrol berobat atau periksa ke RSU PKU Delanggu.
Karena telah lama mengenal dan akrab, maka Melati dan Ganden saling menyimpan nomor HP-nya. Dan suatu hari, tersangka tiba-tiba menge-chat korban lewat WhatsApp (WA). Ini dilakukan sekitar bulan Maret 2022. Tersangka menge-chat korban dengan kata-kata rayuan dan menyatakan cinta, serta memberi perhatian kepada Melati.
Kejadian persetubuhan yang pertama kali terjadi pada awal bulan April tahun 2022. Saat itu korban sedang menyapu di rumahnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Wonosari. Pada waktu itu, korban sedang di rumah sendiri. Kemudian tersangka datang masuk melalui pintu belakang rumah. Ganden mendatangi korban, lalu merayu, akhirnya terjadilah persetubuhan yang pertama antara Ganden dan Melati.
Ipda Febriyanti mengatakan, kejadian persetubuhan kedua terjadi pada sekira bulan April tahun 2022, di rumah tersangka. Sedangkan untuk kejadian selanjutnya hingga berulang-ulang sampai 109 kali persetubuhan, pengakuan Ganden dilakukan rumah tersangka, rumah korban, dan juga di hotel-hotel yang ada Kabupaten Klaten dan di Boyolali.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya minim selama 5 tahun maksimal 15 tahun. Menurut Kanit PPA persetubuhan itu dilakukan sama-sama suka, tetapi Melati masih di bawah umur.(ksd)