Search

Hamenang W Ismoyo Sosialisasi Perda Untuk Sehatkan Bayi Dari Stunting

BERITA KLATEN – Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang W Ismoyo menyampaikan sosialisasi Perda Nomer 6 Tahun 2019 tentang Inisiasi Pemberian ASI Eksklusif di Aula Kantor Desa Jonggrangan, Klaten Utara, Klaten, Jumat (20/05/2022) siang.

Mengawali  sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2019, Hamenang  W Ismoyo dalam  pengantarnya  mengatakan, meski angka kasus stunting di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih lebih rendah dibanding dengan kasus angka stunting di Provinsi Jawa Tengah, tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara terus menerus dan konsisten melaksanakan sosialisasi tentang inisiasi menyusui secara dini dan pemberian ASI secara ekslusif, serta pemberian makanan tambahan plus ASI selama dua tahun pada bayi agar ke depan kasus stunting di wilayah Kabupaten Klaten minim.

Acara sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2019 dihadiri  anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Partai Demokrat, Siwi Kusumastuti, dan Willy Paul Sirindo Rindo dari Partai Nasdem, serta Camat Klaten Utara, Widayatna.

Upaya pencegahan stunting pada bayi dan balita menurut Hamenang, antara lain bisa dilakukan dengan pemberian ASI Ekskusif selama enam bulan, dan dilanjutkan dengan pemberian ASI dan makanan tambahan selama dua tahun. Sementara untuk pengawasan dari program pemberian ASI Ekslusif dan pemberian makanan tambahan plus ASI terhadap bayi dan untuk balita dilaksanakan melalui program Posyandu yang dilaksanakan di setiap kelompok dasa wisma di setiap RW.

” Dengan pemberian ASI Ekslusif selama enam bulan dan pemberian makanan tambahan plus ASI selama dua tahun terhadap bayi, merupakan salah satu cara untuk menekan angka kasus stunting di kabupaten Klaten. Diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk upaya penurunan angka kasus stunting di Kabupaten Klaten,”tutu Hamenang W Ismoyo.

Siwi Kusumastuti anggota DPRD Kabupaten Klaten  dari Partai Demokrat yang ikut hadir sosialisasi Perda No.6 tersebut menjawab pertanyaan wartawan mengenai tanggapan adanya sosialisasi Perda tersebut,  Siwi Kusumastuti mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomer 6 tahun 2019 tentang Inisiasi Pemberian Asli Eksklusif.  Untuk memotivasi ibu mau memberikan asli susu ibu (ASI) eksklusif  kepada anak hingga  umur 2 tahujln. Karena pada dasarnya ASI adalah makanan bayi yang kandungan lebih baik  dari produk pada susu formula  apapun. Sehingga ketika anak mendapat makanan yang bergizi tinggi sejak bayi  lahir, diharapkan akan mencetak generasi yang cerdas dan sehat di masa mendatang.

Kemudian menanggapi bila ada ibu yang sungkan  (tidak mau) menyusui  pada bayinya, sebaiknya kita beri support yang lebih pada ibu bayi. Perlu dimotivasi.  Pada dasarnya keberhasilan seorang ibu mau menyusui juga perlu dipengaruhi oleh lingkungan sekitar.

Salah seorang warga Desa Jonggrangan yang mengikuti sosialisasi perda tersebut bernama Sumaryanti, ia mengatakan terima kasih bahwa dari pihak DPRD Kabupaten Klaten yang telah  menyampaikan sosialisasi  Perda nomor 6 tahun 2019 tentang inisiasi pemberian ASI eksklusif selama enam bulan dan pemberian makanan tambahan, juga memberi ASI selama dua tahun pada bayi.  Itu sebagai salah satu upaya untuk pencegahan kasus stunting pada bayi dan balita.

Menurut Sumaryati,  pemberian ASI Ekslusif selama enam bulan pada bayi akan semakin mendekatkan ikatan emosional antara bayi dengan ibunya, sehingga tercipta hubungan batin yang sangat dekat diantara mereka. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar