Operasi gabungan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh empat instansi, sopir bus AKAP (Angkutan Antar Provinsi) diharuskan tes urine. Hasil tes urine tidak ada sopir bus yang mengkomsumsi narkoba. Operasi gabungan ini dilaksanakan di terminal induk Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/6).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Klaten AKBP Langgeng Purnomo melalui kepala unit patroli satuan sabhara Iptu Sutono mengungkapkan operasi gabungan ini melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Polres Klaten, Kejaksaan Negeri Klaten, dan Pengadilan Negeri Klaten. Semua kendaraan bermotor diperiksa. Baik sepeda motor, kendaraan roda empat, truk angkutan, serta bus. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan, dan surat izin mengemudi. Kemudian bagi sopir bus juga dilakukan pemeriksaan urine. Bila dalam hasil tes urine para sopir bus ada yang positif mengandung narkoba maka sopir yang bersangkutan langsung diamankan.
Dalam operasi gabungan ini, lanjut Iptu Sutono, selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, sasarannya orang yang membawa senjata api (senpi), narkoba, kejahatan, senjata tajam, bahan peledak, dan barang-barang hasil tindak pidana. Untuk pemeriksaan kesehatan dan tes urine (air seni) bagi sopir bus dilakukan oleh personel dari satuan narkoba dan bagian kesehatan Polres Klaten.
Perwira urusan kesehatan (Dokkes) Polres Klaten Iptu Sriyanta, pada wartawan mengatakan pemeriksaan kesehatan dan tes urine bagi sopir bus perlu dilakukan untuk keselamatan penumpang dan pengendara lain dalam masa perayaan Idul Fitri ini. Bila sopir dalam keadaan sehat, serta tidak mengomsumsi narkoba maka penumpang merasa nyaman. Untuk pemeriksaan kesehatan sopir bus ialah dengan di tensi tekanan darahnya. Semua sopir bus setelah diperiksa tekanan darahnya oleh Iptu Sriyanta diberi multi vitamin Horvita-G satu kaplet.
Semua kendaraan truk angkutan yang lewat wilayah Klaten disuruh masuk ke terminal Klaten untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk truk angkutan ditimbang menggunakan alat timbang kendaraan roda empat. Salah seorang petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Diyat Gambir mengatakan banyak kendaraan truk angkutan yang melebihi tonase. Sopir truk angkutan yang melebihi tonase langsung dikenai bukti pelanggaran, dan langsung sidang pengadilan di terminal.
Operasi gabungan yang berjalan selama kurang lebih dua jam ada puluhan pengemudi sepeda motor dan kendaraan roda empat dinyatakan melakukan pelanggaran. Bagi pengemudi sepeda motor sebagian besar karena belum lengkap syarat kelengkapan kendaraan maupun tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan para pengemudi (sopir) truk yang terbukti pelanggaran karena kelebihan tonase.
Persidangan langsung di tempat dilakukan oleh Hakim Irawati yang memvonis dan eksekutor dilakukan oleh Jaksa Aji Rahmadi. Pelaksanaan sidang berjalan cepat tidak makan waktu lebih dari 15 menit. Bagi pengemudi yang dinyatakan melanggar undang-undang nomer 14 tahun 1992 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dikenai denda kurang lebih sebesar Rp 50 ribu. Karena adanya operasi gabungan ini, kendaraan di jalan bypas sebelah selatan Klasis mengalami kemacetan.