Search

Iming-imingi Salurkan Bantuan CSR, Tabungan H.Sangkan Dibobol Rp 60 juta

BERITA KLATEN  – Tujuannya mau ambil uang tabungan  di BRI Kecamatan Wedi,  Klaten, namun sial bagi H Sungkan, uang Rp 60 juta tabungannya dibobol  orang karena diiming-imingi menjadi penyalur bantuan CSR pada yayasan, Kamis (1/10/2020) bulan lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Klaten AKBP Edi Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020) siang. Tersangka yang menipu H Sungkan, komplotannya ada 3 orang.  Mereka adalah Andi Syarifudin (48th) tempat tinggal di Mustikajaya, Bekasi, yang pura-pura sebagai pegawai Pertamina di Cilacap.  Lucky Usman Usredy warga di  Gunung Sahari, Kemayoran,  Jakarta Pusat, sekarang tinggal di Pati. Ia pura-pura menunjukkan yayasan dan berkomunikasi dengan pemilik yayasan. Kemudian yang ke-3 bernama Eky Suherman pura-pura sopir pribadi Lucky Usman.

Modus yang dilakukan oleh Andi Syarifudin iming-imingi H Sungkan menjadi perantara untuk menyalurkan bantuan dari CSR pada yayasan, atau panti yatim piatu. Namun syaratnya untuk  menjadi penyalur bantuan CSR mesti mempunyai kartu ATM. Selanjutnya H Sungkan bersama komplotan menuju ke Kantor BRI Klaten untuk membuat kartu ATM. Salah seorang pelaku mengamati pembuatan kartu ATM dan kode pin. Dalam kesempatan itu komplotan penipu dengan tipu muslihatnya menukar kartu ATM BRI milik H Sungkan dengan kartu ATM BRI pelaku yang tidak ada saldonya.

Terungkapnya H Sungkan warga Jlumbang, Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi ditipu orang ketika ditanya isterinya mengapa tidak jadi mengambil uang tabungan.  Kemudian H Sungkan dengan isterinya kembali ke Kantor BRI Wedi yang berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Kalitengah, Wedi, Klaten, Jawa Tengah. Ketika menanyakan pada petugas BRI untuk ambil uang tabungan.  Bahwa tabungan H Sungkan sudah ada transaksi menarik tabungan dan mentransfer ke nomor rekening sejumlah Rp 60 juta. Kemudian pada tanggal 9 November H Sungkan terus lapor ke Polres Klaten.

Setelah Resmob Klaten melakukan penyelidikan pelaku penipuan H Sungkan mengambil uang lewat ATM Prambanan. Pelacakan lewat bantuan Polres lain  pelaku berada di Kabupaten Pati. Setelah dicermati pelaku berada  di Jalan Penjawi, Kabupaten Pati. Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku penipuan di Pati.

Barang bukti yang dapat diamankan adalah buku tabungan BRI Britama, kartu ATM BRI milik korban, 1 lembar rekening koran  milik korban, 3 buah HP, buku tabungan pelaku, 2 ATM BRI pelaku, uang tunai Rp 14.265.000,-, uang tunai Rp 1.500.000,-, dan kendaraan roda 4 Honda Brio warna putih.

Para penipu akan dikenai tindakan hukum pasal 378 KUHP  dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (ksd)

 

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar