BERITA KLATEN – Berawal dari chattingan lewat media sosial (Medsos) aplikasi telegram, DI warga Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Klaten, Jawa Tengah handphone (HP) amblas dirampas Iqbal, Sabtu (26/7/2025) malam.
Pengungkapan kasus perampasan alat komunikasi elektronik berupa HP milik DI disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik dalam konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (5/8/2025). Dalam konferensi pers Taufik menjelaskan awalnya DI sudah kenalan lewat chattingan dengan akun yang mengaku bernama Iqbal. Chattingan antara DI dengan Iqbal lewat Medsos aplikasi telegram. Percakapan mereka lewat chattingan cukup inten. Kemudian mulai ada janji untuk bertemu. Janjian pertemuan yang baru kali pertama pada Sabtu (26/7/2025) sore bulan lalu. Kemudian Iqbal menjemput DI di pinggiran jalan dekat rumah DI.
Pertemuan kali pertama DI seorang remaja putri siswa SMA boncengan dengan Iqbal di depan SMA Negeri 1 Karanganom. Tidak begitu lama kemudian mereka berboncengan menuju dekat POM mini dekat gapura Desa Jungkare. Setelah situasi sudah malam sekitar pukul 20.00-an Iqbal dan DI bergeser ke Desa Jungkare. Sampai di jalan menuju Desa Jungkare situasi sepi. DI lalu turun dari boncengan sepeda motor nomor polisi (Nopol) R 5316 ASB yang dikendarai oleh Iqbal. Ketika DI turun dari boncengan sepeda motor merk Yamaha AEROX yang menghadap ke arah timur, mesin sepeda motor tersebut masih hidup. DI lalu mengeluarkan HP-nya dari dalam tasnya. HP ketika dipegang oleh DI lalu direbut atau dirampas oleh Iqbal inisial D, terus dibawa pergi. DI ketika itu berteriak mengatakan Maling…..Maling… Pencuri….Pencuri…. Karena situasi jalan Desa Jungkare sepi, sehingga tidak ada orang yang menolong.
DI yang ditinggalkan sendirian, kemudian berjalan menuju rumah toko yang masih buka. Kepada pemilik rumah toko DI menceritakan kejadian yang baru saja dirampas HP-nya. DI lalu minta tolong untuk diantar melapor ke Polsek Karanganom.
Oleh Kanit Reskrim Polsek Karanganom AIPDA Agus Suryono dilakukan penyelidikan dengan bantuan dari Tim Resmob Polres Klaten. AIPDA Agus Suryono menjelaskan melakukan penyelidikan dengan cara membuat akun telegram untuk memancing Iqbal pelaku perampasan HP Promex. Agus Suryono menawarkan HP Samsung. Akhirnya Iqbal terpancing lalu berhasil ditangkap di Ngupit, Jumat (1/8/2025). Iqbal adalah warga Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Jogyakarta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik, Iqbal dikenai KUHP pasal 362, ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sehubungan dengan adanya kasus perampasan HP milik DI dengan modus perkenalan lewat Medsos dan barangnya dijual lewat market place, Taufik menghimbau agar warga Klaten hati-hati dalam perkenalan lewat Medsos. Warga Klaten supaya cermat dan bijak dalam perkenalan lewat Medsos. Kalau kenalan lewat Medsos agar diidentifikasi, jangan terkecoh oleh modus bojuk rayu. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha AEROX, helm, pakaian baju dan celana, dan Aiphone.
Pengakuan tersangka yang pengangguran tidak bekerja, melakukan perampasan HP dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari. HP milik DI sudah dijual lewat market place laku Rp3,5 juta. Mengaku kenal DI sehari lewat Medsos lalu janjian mengajak bertemu. (ksd)

