Eko Cahyono alias Guwing (33th) tersangka perantara jual beli narkotika ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Klaten sehabis meletakkan sabu di tiga tempat. Eko Cahyono ditangkap di rumahnya, Dukuh Beteng, Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten,Jumat (27/3) malam lalu. Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam ketel untuk menanak nasi yang digantung di dapur rumahnya. Saat itu juga oleh Satuan Narkoba Eko Cahyono beserta barang bukti langsung diglandang di Polres Klaten.
Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Sugeng Handoko dalam ekspose tertangkapnya tersangka narkoba tersebut di Mapolres Klaten, Selasa (14/4) lalu, Sugeng Handoko mengungkapkan Eko Cahyono alias Guwing menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan jenis sabu, menyimpan menguasai narkotika golongan 1. Dan modusnya barang narkotika itu disimpan di dalam ketel penanak nasi yang digantung di dapur rumahnya. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa tiga plastik warna putih yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 0,36 gram, 0,27 gram, dua unit sepeda motor merk Kawasaki nomor polisi B 6265 NPG dan merk Honda nomor polisi AD 5819 W hand phone merk CROSS warna hitam beserta simcard, rekening Tahapan BCA atas nama Fanto, dan lainnya. Dalam ekpos penangkapan Eko Cahyono tersangka kasus narkoba, menurut Danang Eko Purwanto kronologi ialah pada hari Jumat, tanggal 27 Maret bulan lalu, sekitar pukul 15.00 anggota satuan narkoba Polres Klaten memperoleh informasi bahwa tersangka Eko Cahyono sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dapat informasi itu selanjutnya anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumahnya di Beteng, Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Kemudian sekitar 20.00 anggota satuan Narkoba melihat tersangka baru pulang dari memasang alamat peletakan narkotika jenis sabu di daerah Ngadisari, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, tersangka dengan mengendarai sepeda motor honda Supra. Melihat tersangka kemudian personil satuan Narkoba menggrebek Eko Cahyono dan menemukan barang bukti tersebut. Pada Jumat (27/3) itu juga tersangka Eko Cahyono sudah di tiga tempat alamat untuk meletakkan narkotika jenis sabu atas perintah Anang yang saat sekarang sedang menjalani pidana di Lapas Klaten karena kasus narkotika. Pada hari itu juga tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Klaten guna penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka Eko Cahyono itu berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Klaten pada Jumat tanggal 27 Maret 2015 pukul 21.00. Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman pada tersangka paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 milliar.