BERITA KLATEN – Tim gabungan Polda Jateng akan bubarkan masyarakat yang berkerumun merayakan tahun baru. Angka covid-19 di Jateng masih tinggi, perayaan Nataru cukup dirumah saja.
Demikian dikatakan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melaksanakan arahan kepada Kapolres se eks Wilayah (Ekswil) Pekalongan paska Pilkada serentak bertempat di Polres Batang, Rabu (16/12/2020). Lebih lanjut Kapolda Jateng menegaskan lagi, menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020/2021, Polda Jateng telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi ditemani oleh Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P., Karoops Polda Jateng Kombes Pol Firly Ruspang Samosir, dan Kapolres jajaran eks Wil pekalongan.
Kapolda Jateng mengatakan bahwa dalam pelaksanakan Operasi Lilin Candi anggota tak akan melakukan penindakan namun dilaksanakan dengan menghimbau masyarakat utamanya untuk menghindari kerumunan. Namun dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lilin Candi pada tahun ini diharapkan tak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19. Sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan.
Untuk pelaksanaan perayaan Natal pada tahun ini, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalo Natal itu sifatnya perayaan keagamaan maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur, dan untuk Tahun Baru sama. Kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru, di rumah sajalah berkumpul bersama keluarga, teman, dan sanak saudara. Tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid di tempat kita masih tinggi. Jangan sampai ada masyarakat yang berkerumun untuk memperingati tahun baru. Bila ada yang berkerumun akan saya bubarkan,”ungkap Kapolda Jateng tegas.
Kapolda Jateng mengatakan Polda Jateng akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Adapun hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.
“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah. Jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” tutur Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.Rabu. (ksd/humas res)