Search

Jualan Sabu, Warga Kaligayam Terancam Dihukum Minimal 6 Tahun

BERITA KLATEN – Seorang pria inisial AP (42 th) warga Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Klaten karena bisnis narkoba terancam hukuman minimal 6 tahun.

Demikian diungkapkan Kasat Narkoba  Polres Klaten AKP Mulyanto, selaku tangan panjang Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020) pagi. Selanjutnya AKP Mulyanto mengungkapkan kronologi penangkapan AP. Dikatakan berdasarkan informasi warga di Dusun Bakalan, Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah sering untuk melakukan transaksi narkoba. Karena itu pada Jumat (5/6/2020)  anggota satuan narkoba Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan di Dusun Bakalan, Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi. Dari hasil menyelidik akhirnya dapat mencari info dari saksi Zhidan M.

Kemudian satuan narkoba Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 13.00 melakukan penangkapan tersangka AP dengan paksa, dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 35 plastik klip berisi serbuk putih, timbangan merk camry, alat hisap (bong), HP merk Xiomy warna putih gold. Total narkoba seberat 14,28 gram.

Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto menjelaskan narkoba jenis sabu itu dijual atau diedarkan di Kecamatan Wedi, Kecamatan Bayat, Kecamatan Cawas, dan Gunungkidul. Tetapi di Gunungkidul belum ada kepastian.

AP ketika ditanya para wartawan menjawab tidak mengedarkan sabu pada pelajar.  Hasil jual sabu untungnya Rp50.000,- per klip. Penjualan  per plastik sekitar Rp300 ribu per plastik. Menjawab pertanyaan wartawan mengenai belinya sabu, tersangka mengatakan tidak kenal Tito yang sekarang jadi DPO. AP melakukan kontak lewat media sosial. Pembayaran lewat transfer.

Karena perbuatannya tindak pidana  pengedaran narkotika bentuk sabu, dan beratnya mencapai 14,28 gram, maka AP terancam Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotik dengan pidana mati, penjara seumur hidup, pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp10 milliar.

Konferensi PERS sedianya akan dipimpin  Kapolres Klaten, namun karena Kapolres  ada tugas ke Polresta Solo, maka konferensi PERS dipimpin Waka Polres Klaten Kompol Adi Nugroho. (kad)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar