Search

Kades Sabranglor Sri Giyatno Menggelapkan BPKB

BERITA KLATEN – Hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Klaten,  Kepala Desa (Kades) Sabranglor,  Sri Giyatno telah melakukan penggelapan sejumlah tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort  (Kapolres) Klaten AKBP Aries Andhi waktu konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (28/01/2019) pagi.

Dalam jumpa pers itu Kapolres Klaten Aries Andhi juga mengungkapkan Sri Giyatno yang tinggal di Desa Sabramglor, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Temgah melakukan penggelapan sejumlah tiga BPKB pada tahun 2015. Jadi Sri Giyatmo melakukan penggelapan  BPKB sebelum menjadi Kepala Desa Sabranglor. Kemudian akhir-akhir ini ada beberapa orang yang menjadi korban jual beli kendaraan bermotor (KBM) roda 4. Karena itu pesan Kapolres Aries Andhi pada masyarakat Klaten agar teliti bila melakukan transaksi jual beli KBM. Bila melakukan transaksi jual beli KBM agar juga disertakan BPKB-nya. Diungkapkan juga Sri Giyatno yang menjabat sebagai kepala desa mestinya mengayomi masyarakatnya, tidak malah melakukan tindakan yang tidak terpuji.

Tindakan yang dilakukan jual beli kendaraan di showroom Atlantic Motor milik Sri Giyatno, yang berada di jalan Pedan – Cawas Kios Pasar Temuwangi, Mandong Trucuk. Modus yang dilakukan oleh Sri Giyatno (47) adalah jual beli mobil dengan cara tukar tambah. Kemudian pemilik Showroom Atlantic Motor  Sri Giyatno menjanjikan  membantu untuk mengurus balik nama.  Namun setelah dibalilk nama yang diberikan pada pemilik baru KBM surat tanda nomor kendaraan (STNK) bukan BPKB-nya. Alasan belum diberikannya BPKB pemilik KBM, Sri  Giyatno mengatakan penulisan BPKB belum selesai. “Dengan saya masak tidak percaya,”ujar Sri Giyatno.  Kemudian BPKB digunakan untuk agunan pinjam uang di BPR Gunung Mas, dan BPR Artha Mlati Indah.

l

Barang bukti yang disita di Polres Klaten adalah kwitansi jual beli KBM pembayaran  cicilan,  STNK maupun kumci kontak,  dan 3 unit KBM  nomor polisi antara lain AD 7216 DC, AD 9242 EC,  dan  AD 9213 AC.

Pengakuan Sri Giyatno tindakan melakukan penipuan dan atau penggelapan BPKB untuk agunan pinjaman di BPR Gunung Mas dan Artha Mlati Indah adalah untuk memutar modal usahanya showroom Atlantic Motor. BPKB yang digunakan untuk agunan pinjam uang di BPR tanpa minta ijin pada pemilik BPKB.

Korbanya salah satunya  bernama Aprelini Dwi Suparti, ia adalah warga dari Desa Wiladeg,  Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Modusnya yang dilakukan tukar tambah KBM milik  korban adalah Kijamg Super tahun 1991 ditukar KBM milik pelaku merk Daihatsu Taruna. Pelaku penggelapan menyarankan agar dibalik nama dengan saudaranya Priyatno yang tinggal  di Tegalrejo, Bayat, Klaten. Setelah proses balik nama selesai yang diberikan pada Aprilini Dwi S hanya STNK. Sedangkan BPKB digunakan untuk agunan di BPR Gunung Mas. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar