Search

Pukul 14.00 PNS Kecamatan Wedi Mulai Meninggalkan Kantor

WEDI (BK). Kantor  Kecamatan Wedi kurang lebih pukul 14.00  mulai ditinggalkan pegawai yang statusnya  sebagai  pegawai negeri sipil (PNS). Pada hal ketentuan jam dinas PNS setiap hari lamanya sekitar 7,5 jam. Maka PNS  pukul 14.00 sudah meninggalkan kantor  dapat dikategorikan melanggar disiplin PNS.

Gejala ini nampaknya sudah menjadi kebiasaan sehari-hari  di Kantor Kecamatan Wedi. Berita Klaten  beberapa bulan lalu sudah menengarai adanya ketidak disiplinan dalam hal jam dinas.  Dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor   53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil  bab II kewajiban dan larangan  pada pasal 3 ayat 11 adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam hal ini jam dinas bagi PNS.

Berita Klaten ketika  konfirmasi pada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wedi Hardoko, Senin (14/3)  mengenai PNS pukul 14.00 mulai ada yang meninggalkan kantor Kecamatan Wedi  ia membenarkan.  Menurutnya, ada PNS yang sudah meninggalkan kantor mungkin ada tugas di lapangan.   Selain itu Hardoko mengatakan jam 2 siang sudah tidak ada orang yang datang untuk urusan di kantor kecamatan.  Maka ada pegawai  yang mulai meninggalkan  kantor. Pola lama adalah apel pagi terus datang apel siang.  Sekarang  beban kerja sudah bergeser, bukan pola lama.

Camat Wedi Kukuh Riyadi ketika dikonfirmasi mengenai adanya PNS  yang sudah meninggalkan kantor sekitar pukul 2 siang ia membenarkan.  Tanggapan Kukuh Riyadi menginginkan PNS bekerja  sesuai dengan ketentuan jam dinas.  Ia senang bila PNS taat pada ketentuan peraturan kerja.  Menurutnya, ia sudah sering memotivasi  PNS di kantor Kecamatan Wedi agar menaati jam dinas kerja.

Pintu ruangan kantor Sekretaris Kecamatan Wedi sekitar pukul 14.30 sudah tertutup. (p.kus)
Pintu ruangan kantor Sekretaris Kecamatan Wedi sekitar pukul 14.30 sudah tertutup. (p.kus)

Sarwo yang sudah pensiun dari PNS namun masih membantu pekerjaan di Kecamatan Wedi pada Berita Klaten mengatakan sekitar pukul 14.00 sudah ada yang meninggalkan kantor Kecamatan Wedi.  Menurutnya, meskipun banyak staf yang sudah meninggalkan kantor tetapi Camat Kukuh Riyadi masih berada di kantor.  Pengakuan Sarwo merasa tidak enak perasaan bila ada Pejabat Kabupaten Klaten yang datang mendadak pada waktu di atas pukul 2 siang.

Kepala Bidang Umum Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten Dodik Hermanu disinyalir adanya PNS yang tidak disiplin kerja langkah yang akan  dilakukan adalah  melaksanakan monitoring.  Menurut  Dodik Hermanu yang didampingi Puguh disiplin kerja bagi PNS harus ditaati. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar