WEDI (BK). Kantor Kecamatan Wedi kurang lebih pukul 14.00 mulai ditinggalkan pegawai yang statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pada hal ketentuan jam dinas PNS setiap hari lamanya sekitar 7,5 jam. Maka PNS pukul 14.00 sudah meninggalkan kantor dapat dikategorikan melanggar disiplin PNS.
Gejala ini nampaknya sudah menjadi kebiasaan sehari-hari di Kantor Kecamatan Wedi. Berita Klaten beberapa bulan lalu sudah menengarai adanya ketidak disiplinan dalam hal jam dinas. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil bab II kewajiban dan larangan pada pasal 3 ayat 11 adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam hal ini jam dinas bagi PNS.
Berita Klaten ketika konfirmasi pada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wedi Hardoko, Senin (14/3) mengenai PNS pukul 14.00 mulai ada yang meninggalkan kantor Kecamatan Wedi ia membenarkan. Menurutnya, ada PNS yang sudah meninggalkan kantor mungkin ada tugas di lapangan. Selain itu Hardoko mengatakan jam 2 siang sudah tidak ada orang yang datang untuk urusan di kantor kecamatan. Maka ada pegawai yang mulai meninggalkan kantor. Pola lama adalah apel pagi terus datang apel siang. Sekarang beban kerja sudah bergeser, bukan pola lama.
Camat Wedi Kukuh Riyadi ketika dikonfirmasi mengenai adanya PNS yang sudah meninggalkan kantor sekitar pukul 2 siang ia membenarkan. Tanggapan Kukuh Riyadi menginginkan PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam dinas. Ia senang bila PNS taat pada ketentuan peraturan kerja. Menurutnya, ia sudah sering memotivasi PNS di kantor Kecamatan Wedi agar menaati jam dinas kerja.
Sarwo yang sudah pensiun dari PNS namun masih membantu pekerjaan di Kecamatan Wedi pada Berita Klaten mengatakan sekitar pukul 14.00 sudah ada yang meninggalkan kantor Kecamatan Wedi. Menurutnya, meskipun banyak staf yang sudah meninggalkan kantor tetapi Camat Kukuh Riyadi masih berada di kantor. Pengakuan Sarwo merasa tidak enak perasaan bila ada Pejabat Kabupaten Klaten yang datang mendadak pada waktu di atas pukul 2 siang.
Kepala Bidang Umum Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten Dodik Hermanu disinyalir adanya PNS yang tidak disiplin kerja langkah yang akan dilakukan adalah melaksanakan monitoring. Menurut Dodik Hermanu yang didampingi Puguh disiplin kerja bagi PNS harus ditaati. (ksd)