BERITA KLATEN – SP yang masih tetangga Suryo Pratomo tinggal di Desa Kotesan, Prambanan, Klaten, Jateng, karena masalah pribadi SP sampai hati melukai Suryo Pratomo dengan tembakan 6 kali, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 10.00.
SP menembak Suryo Pratomo menggunakan senjata api softgan merk WinGun seri M84 323 Archer. Luka yang diderita Suryo Pratomo dari 6 tembakan mengenai pipi kanan dan kiri, daun telinga, lengan kanan dan kiri. Korban tembakan yang dilakukan SP dirawat di rumah sakit. Selesai berobat Suryo Pratomo kemudian melapor Polsek Prambanan.
Kronologi terjadinya penganiayaan, menurut Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Hasibuhan waktu jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021) mengatakan pada waktu Suryo Pratomo bersama saksi Agus Yunanto naik grab dihadang oleh SP. Waktu SP menghadang dengan mengacungkan parang. Kemudian Suryo Pratomo melihat SP memegang prang, kemudian Suryo Pratomo kembali ke rumah mengambil sabit. Tetapi ketika Suryo Pratomo mendekati SP, dalam waktu yang cepat SP menembakan menggunakan senjata softgun ke arah Suryo Pratomo sebanyak 6 kali.
Dalam kondisi tertembak Suryo Pratomo dengan saksi Agus Yunanto ingin melumpuhkan SP. Karena kondisi Suryo Pratomo yang tertembak kemudian berobat ke rumah sakit. Selesai berobat, Suryo Pratomo kemudian melaporkan ke Polsek Prambanan. Tidak lama kemudian Kapolsek Prambanan AKP Suyono bersama anggotanya menangkap SP.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu pada wartawan menuturkan dasar laporan polisi tanggal 2 Pebruari 2021. Pasal yang dikenakan pasal 351 ancamam 5 tahun, dan dikenai Undang-undang darurat. (ksd)