BERITA KLATEN – Polres Klaten mengungkap tindak pidana pengeroyokan di Wilayah Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah, Minggu pagi (10/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka kasus pengeroyokan secara spontan berawal saat Didik Sulistyo (20th) sebagai pelapor membleyer-bleyer mesin sepeda motor yang dikendarai.
“Awalnya kelompok pelapor membleyer bleyer sepeda motornya yang dikendarai. Kemudian kelompok terlapor merasa tersinggung dan tidak terima. Kemudian kelompok terlapor putar balik untuk mengejar kelompok rombongan pelapor ke arah Klaten,”ungkap Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta saat konferensi PERS di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022).
Dituturkan, perjalanan pagi sekitar pukul 07.00 kelompok pengeroyok bersama-sama melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara mengintimidasi, memepet motor korban, dalam posisi berkendara sambil kaki pelaku menendang korban. Korban ketakutan sehingga salah satu korban jatuh karena menabrak trotoar dan jatuh di depan Rumah Sakit Daerah Bagas Waras Klaten.
Wakapolres Klaten mengatakan, setelah korban melapor ke Polres Klaten, kemudian penyidik satuan reskrim dan Resmob melaksanakan kegiatan penyelidikan ialah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Dari barang bukti kemudian Resmob Polres Klaten berhasil mengantongi identitas 2 pelaku yakni Abu Rizal Bakri (19th) warga Ceper, dan Bagus Sukoco (20th) warga Karangdowo. Kemudian tim Resmob dan penyidik melakukan penangkapan tersangka.
Wakapolres mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dan dengan diancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain berupa sepeda motor (SPM) KLX nomor polisi AD 3240 JH warna hitam beserta STMK, SPM RX King nomor polisi B 7948 LU warna biru, Jacket warna abu-abu, Celana Panjang warna abu-abu, dan helm.
Abu Rizal salah satu tersangka kepada petugas mengakui secara spontan ia tidak terima ada pengendara sepeda motor yang membleyer-bleyer mesinnya. (ksd)

