BERITA KLATEN – Kasus pungutan liar (Pungli) yang melibatkan Purnomo Hadi ketika menjabat Camat Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada tahun 2017 ketika kena operasi tangkap tangan. Dalam putusan sidang pada Rabu (9/01/2019) lalu ia divonis 1,6 tahun.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Klaten Bondan Subrata, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Feri Mupahir, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/01/2019) tadi siang. Lebih lanjut Bondan Subrata menjelaskan, pihak terdakwa sudah menerima putusan hakim, dan tidak ada upaya hukum setelah diberi waktu selama 1 pekan. Karena itu sudah dilakukan eksekusi pada terdakwa di Lapas Klaten, Kamis (17/01/2019) lalu.
Menurut Bondan Subrata yang mewakili Kajari Klaten, setelah terdakwa menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum kemudian tim Kejaksaan Negeri Klaten menjemput terdakwa di Manisrenggo. Dalam penjemputan terdakwa untuk eksekusi tanpa ada hambatan. Pihak terdakwa juga sangat kooperatif.
Bondan Subrata juga mengungkapkan jumlah uang dari pungli untuk mengurus surat keterangan waris, untuk mengurus sertifikat tanah dari tahun 2016 s/d 2017 sejumlah Rp45.600.000,-. Dana tersebut dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Klaten. Uang itu akan dikembalikan pada masyarakat yang menjadi korban pungli pada Senin (28/01/2019) pekan depan. Jumlah warga masyarakat Manisrenggo yang kena pungli ada 23 orang. Besaran tarikan pungli beragam. Mulai dari Rp300 ribu, hingga Rp 10-an juta.
Kemudian denda bagi terdakwa sebanyak Rp50.000.000,- sudah dibayarkan oleh pengacaranya pada Selasa (22/01/2019), uang untuk membayar denda masuk pada kas negara.
Pasal yang dikenakan pada Purnomo Hadi adalah pasal 11 undang-undang tentang tindak pidana korupsi. (ksd)