BERITA KLATEN – Tiga orang kawanan pencuri central processing unit (CPU) excavator depo pasir di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah, hari Rabu (19/7/2023) ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/7/2023) lalu.
Konferensi PERS yang disampaikan oleh Waka Polres Klaten Kompol Tri Wahyuni didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi di Mapolres Klaten, Selasa (8/8/2023) pagi tadi, ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian CPU excavator. CPU excavator hasil pencurian dijual seharga Rp10 juta. Tim Resmob Polres Klaten setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung menuju ke depo pasir di Desa Blimbing untuk olah TKP. Kawanan pencuri CPU excavator langsung yang menggunakan mobil Agya nomor polisi L 1048 DR warna kuning diduga menuju Surabaya.
Tiga orang kawanan pencuri yang berhasil ditangkap di salah satu hotel di Surabaya adalah Iksan tinggal di Sampang, Jawa Timur, Heri S alias Bagong warga Kecamatan Sampang, Jawa Timur, dan Adrian Agus tinggal di Surabaya. Menurut Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi, Adrian sebagai driver dan Heri S alias Bagong adalah residivis yang yang melakukan pencurian motor (Curamor) dan Narkotika di DIY dan Solo.
AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan kawanan pencuri hanya mengambil CPU excavator karena CPU mudah diambil dan menjualnya cepat.
Salah seorang pencuri Iksan, ketika diwawancarai mengatakan mengambil CPU excavator memakan waktu 30 menit. Ia dapat mencuri CPU excavator dengan cepat belajar dari Yoe Tube. Kemudian pengakuannya CPU excavator hasil curian dijual di pasar lowakan.
Tersangka diancam KUHP pasal 363 ayat 1, ancaman hukuman 7 tahun. Korban pencurian kurang lebih mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (ksd)