Search

Kawanan Perampok Toko Terang Di Karanganom Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten

BERITA KLATEN – Kawanan jelompok perampok Toko Terang di Karanganom berhasil ditangkap  satuan reserse kriminal Polres Klaten beberapa hari lalu.

Demikian dijelaskan  Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni dalam konperensi pers di Mapolres Klaten,  Kamis (15/12/2022) siang.

Lebih lanjut Kompol Tri Wahyuni menuturkan, kelompok pembobol Toko Terang ada 3 orang, ialah I, E, dan P. Kelompok pembobol awalnya mau mancing di  Janti Polanharjo.  Kemudian kelompok pembobol  ketika lewat di depan Toko Terang sempat membeli rokok, lalu kelompok tersebut punya niat  melakukan tindak kejahatan pada Toko Terang.

Demikian dijelaskan  Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni dalam konperensi pers di Mapolres Klaten,  Kamis (15/12/2022) siang.

Merencanakan akan melakukan pencurian kategori pemberatan tersebut, saat sedang mancing di Janti, Kecamatan Polanharjo. Tiga orang tersebut merencanakan tindak kejahatan di Toko  Terang yang  diincar ada di Karanganom. Kemudian tiga orang tinggal di Bantul, Daerah Istimewa Jogyakarta, ketiga orang tersebut mematangkan rencana untuk merampok Toko Terang  di Karanganom di rumahnya Bantul. Kemudian 2 orang  I dan E urunan uang masing-masing sebesar Rp. 2,5 juta, digunakan untuk membeli peralatan  digunakan untuk merampok. Selanjutnya hari Senin (21/11/2022) dini hari tiga orang warga Bantul tersebut melakukan pembobolan Toko Terang di Karanganom. Tepat  pukul 03.00, 2 orang pelaku pembobol Toko Terang  berhasil masuk Toko Terang dengan cara menggunting kunci gembok, kemudian merusak pintu.  Sementara satu orang menunggu di mobil bertugas mengawasi kondisi lingkungan.

Pukul 03.00, pemilik toko keluar akan  sholat subuh di masjid. Tetapi begitu mau keluar pemilik Toko melihat ada mobil di depan tokonya kemudian dia berbalik masuk rumah lagi, terus mencermati dari CCTV. Dari layar CCTV terlihat ada dua orang sudah masuk ke dalam Toko Terang dan mencuri 465 slop rokok dari berbagai merek.

Kemudian paginya pemilik toko langsung melaporkan peristiwa pencurian di tokonya ke Polres. Berdasar laporan tersebut kemudian petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten mengambil CCTV di toko dan selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut juga akan merencanakan pencurian di daerah Jawa Timur.  Mereka tidak  mendapatkan apapun di Jawa Timur.

Kemudian petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap ketiga komplotan pencuri. Komplotan pencuri berhasil ditangkap di depan masjid Al Aqsha Klaten.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah mobil Toyota Inova Nopol AB 1806 GS, uang tunai sebanyak 11 juta rupiah, sebuah topi, sebuah jamper, sebuah linggis, sebuah gunting besi beton.
Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP.  Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar