BERITA KLATEN (BK)-Sekitar 100-an orang agen penjual tiket bus malam melakukan audensi dengan anggota DPRD Kabupaten Klaten di ruang rapat komisi 3, Senin (3/4) siang. Tujuan audensi para agen tiket bus keberatan penumpang bus malam harus naik dari Terminal Ir Soekarno Kabupaten Klaten, Jateng.
Sebelum dilaksanakan audensi, para agen tiket bus malam melakukan orasi di depan gedung sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten. Para agen tiket bus malam yang ada di Delanggu, Karangwuni, Bendogantungan, Kraguman, dan Prambanan meminta agar Kepala Terminal Ir Soekarno Marjono diturunkan. Ungkapan para agen penjual tiket bus malam yang ditujukan pada Marjono cukup tajam dan menggelitik. Para agen tiket bus malam yang terdiri pria dan wanita nampak kompak menginginkan agar Marjono dicopot jabatannya sebagai Kepala Terminal Ir Soekarno karena dinilai arogan. Tindakannya dalam mengatur bus berpihak, tidak memberlakukan yang sama. Terhadap para penjual tiket bus malam tindakannya dinilai semena-mena.
Sesuai undangan dari DPRD Klaten bahwa para agen penjual tiket bus malam diundang pada pukul 13.00 dan diterima oleh Komisi 3. Audensi diterima beberapa anggota Komisi 3 dan dipimpin oleh Tarto. Pihak para agen penjual tiket bus malam ada sekitar 10 orang dan didampingi Sriyanto dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alaska. Sedangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dihadiri Kabid Lalu-lintas Marsono, Kepala Terminal Ir Soekarno Marjono, dan Joko Suwanto.
Dalam audensi tersebut beberapa orang perwakilan agen penjualan tiket bus malam menyampaikan keluhan atas tindakan Marjono yang diperlakukan pada para agen penjual tiket bus malam yang berada di luar Terminal Ir Soekarno. Didalam ruang rapat Komisi 3 Ketua Paguyuban Bisma Manunggal Ahmad Bakri menyampaikan kronologinya menjelang Marjono memberlakukan semua penumpang bus malam harus naik dari Terminal Ir Soekarno Klaten.
Marsono dalam mengemukakan pendapatnya Marjono adalah melaksanakan aturannya yang sesuai aturan dari pusat. Karena bila tidak menjalankan aturan dari pusat Marjono selaku Kepala Terminal Ir Soekarno melanggar hukum. Marsono juga berharap Marjono sementara memberi kesempatan bus-bus malam dapat menaikan penumpang dari sub-sub terminal yang ada di Sub Terminal Karang, Delanggu, Sub Terminal Karangwuni, Bendogantungan, Prambanan, dan Prambanan.
Sementara Marjono dalam kesempatan audensi mengungkapkan bahwa semua bus yang masuk di Terminal Ir Soekarno mesti dilakukan ram cek. Tujuan ram cek adalah untuk memeriksa kelaikan bus boleh jalan tidak. Termasuk pengecekan sopir dan penumpang bagi bus malam. Kondisi teknis armada akan dicek semua.
Dari hasil audensi dengan Komisi 3 disepakati sementara diberlakukan seperti biasa. Ini akan diberlakukan hingga paska lebaran.
Pada wartawan, Marjono mengungkapkan akan membawa permasalahan ini di tingkat pusat. Karena kondisi lapangan di Kabupaten Klaten perlu dipertimbangkan. Sarana transpotasi antar kecamatan belum tersedia. Ini menjadi problem bagi masyarakat di Kabupaten Klaten. (ksd)